Kembali

Lembaga Penjaminan Simpanan: Mencari Suatu Model

Sumber: Krisna Wijaya ()
 

Sering tidak disadari oleh masyarakat bahwa menyimpan uang di bank tentu ada risikonya. Mereka pada umumnya percaya begitu saja kepada bank sekalipun tidak jaminan secara tertulis dari pihak  bank  bahwa uangnya akan tetap aman kalau pada bank tersebut terjadi sesuatu. Dilain pihak kalangan perbankanpun tidak dapat memberikan jaminan secara tertulis atas keamanan semua dana masyarakat yang disimpan di bank.

Masalah keamanan dana yang disimpan di bank baru disadari oleh masyarakat pada saat pemerintah meluidasi sejumlah bank yang bermasalah.  Para nasabah bank yang dilikuidasi ternyata mengalami kesulitan untuk menarik dananya. Dilain pihak pemerintahpun pada awalnya menyatakan bahwa masalah dana masyarakat pada bank yang dilikuidasi adalah tanggung jawab bank yang bersangkutan. Karena tidak ada kepastian sangat wajar kalau pada akhirnya menimbulkan keresahaan dikalangan masyarakat.

Berdasarkan pengalaman melikuidasi bank,yang ternyata diikuti dengan adanya rush, maka atas saran IMF pemerintah diwajibkan untuk memberikan apa yang disebut blanket guarantee - yaitu berupa program penjaminan atas dana masyarakat yang disimpan di bank. Karena telah ada blanket  guarantee dari pemerintah, maka pada saat likuidasi bank berikutnya rush yang timbul tidak lagi dalam skala besar.

Mengapa pemerintah harus memberikan blanket guarantee tentunya disebabkan oleh berbagai pertimbangan. Salah satu pertimbangan yang sangat relevan adalah dalam rangka mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap kalangan perbankan nasional. Menjawab pertanyaan mengapa pemerintah harus melakukan blanket guarantee tidak lain karena sampai saat ini memang belum ada lembaga khusus yang menangani masalah tersebut. Hal ini berbeda dengan apa yang terjadi kebanyakan negara dimana untuk jaminan atas dana masyarakat yang disimpan di bank ditangani oleh lembaga khusus melalui program insurance deposit scheme (IDS).

IDS adalah suatu skema penjaminan yang disediakan oleh perusahaan asuransi untuk menjamin dana masyarakat yang disimpan disebuah bank. Jadi bentuk penjaminan atas risiko dana masyarakat yang disimpan di bank dilaksanakan dengan menggunakan prinsip asuransi. Layaknya sebuah penutuan risiko yang berlaku dikalangan asuransi, maka bentuk jaminan yang diberikan tentunya ada batasannya. Pada umumnya jaminan tersebut diberikan dalam rangka menghindari risiko kerugian apabila bank yang bersangkutan bangkrut atau dilikuidasi.

Mekanisme penjaminan tersebut tentunya dilakukan oleh bank terhadap perusahaan asuransi deposito dengan membayar sejumlah premi.  Besar kecilnya premi sangat tergantung kepada cakupan pertanggungan yang akan dipikul oleh perusahaan asuransi deposito. Namun demikian   secara universal biasanya klaim yang dapat dibayarkan oleh perusahaan asuransi deposito ada limitnya. Misalnya saja hanya sampai dengan  maksimum 80% dari total dana yang didepositokan. Dengan demikian sisanya yang sebesar 20% tetap menjadi beban bank yang bersangkutan.

Praktek penjaminan dana masyarakat oleh perusahaan asuransi deposito sudah sejak lama diperkenalkan di negara-negara lain. Amerika Serikat misalnya telah melakukannya sejak tahun 1993 melalui Federal Deposit Insurance Company (FDIC). Untuk lebih memperjelas mengetahui apa dan bagaimana praktek asuransi deposito diberbagai negara dapat dikaji dalam tabel  (terlampir).

Dari berbagai model IDS sebagaimana dijelaskan dalam tabel tersebut diatas, nampak bahwa ada beberapa prinsip universal yang di berlakukan dalam mengelola perusahaan asuransi deposito. Pertama, yang berkaitan dengan keanggotaan sifatnya adalah sukarela dan wajib. Kedua yang berkaitan dengan penyelenggaraan pilihannya adalah swasta atau pemerintah dan ketiga yang berkaitan dengan besarnya ganti rugi yang bersifat terbatas.

Dengan menggunakan model IDS yang telah dipratekkan diberbagai negara tersebut, maka sekiranya  pemerintah akan segera membentuk IDS tentunya tidak jauh berbeda dengan ketentuan yang bersifat universal. Tentunya acuan yang universal tersebut tidak bersifat baku dan sangat memungkinkan diadakannya berbagai penyesuaian. Dalam kaitan tersebut ada beberapa catatan yang perlu dikaji lebih lanjut yaitu sebagai berikut;

Pertama, masalah kelembagaan. Sebaiknya dibentuk atas dasar konsorsium antara pemerintah dengan swasta baik domestik maupun internasional. Bentuk konsorsium ini dipilih dengan pertimbangan masih terbatasnya pengalaman kalangan pemerintah dan swasta sehingga dengan adanya konsorsium akan saling melengkapi. Dilain pihak kalau semuanya harus dikelola oleh pemerintah akan ada kendala lainnya seperti ketersediaan sumber dananya. Sebagai anggota konsorsium dari kalangan swasta bisa terdiri dari kalangan perbankan dan asuransi baik domestik maupun internasional. Karena belum berpengalaman dan adanya keterbatasan lainnya, maka untuk para pengelola perusahaan asuransi deposito sebaiknya diserahkan kepada kalangan profesional.

Kedua, masalah keanggotaan. Keikutsertaan bank terhadap program penjaminan deposito sudah seharusnya bersikap wajib. Wajib dalam arti semua bank yang beroperasi di Indonesia harus mengasuransikan deposito dari masyarakat. Mengapa harus diwajibkan tentunya dimaksudkan untuk  menghindari adanya pelarian risiko dari kalangan perbankan kepada pemerintah seperti yang terjadi saat ini.  Dalam pelaksanaannya setiap bank juga diwajibkan untuk bersikap terbuka dengan mempublikasikan keikutsertaannya dalam program penjaminan asuransi deposito sehingga masyarakat luas menjadi lebih  terjamin keamanan atas uangnya yang disimpan di bank. Keterbukaan tersebut sangat diperlukan agar dapat menstimulir semua bank untuk memperhatikan keamanan dana masyarakat yang disimpan di banknya. Adalah wajar kalau suatu bank yang tidak ikut program penjaminan deposito akan ditinggalkan oleh masyarakat.

Ketiga,  yang berkaitan dengan  batasan jumlah deposito yang dapat dijaminkan serta batas limit ganti rugi. Mengingat jumlah deposan di Indonesia lebih banyak dari kalangan menengah kebawah, maka batasan jumlah deposito yang dapat diasuransikan seyogyanya tidak dibatasi oleh batasan nominal. Artinya semua deposito harus diasuransikan. Mungkin akan membawa dampak semakin tingginya beban administrasi dan operasional karena jumlahnya akan sangat banyak. Tetapi dilihat dari pengalaman saat krisis selama ini sangat wajar kalau semua lapisan masyarakat menuntut perlindungan berupa terjaminnya dana mereka yang disimpan di bank.

Keempat, yang berkaitan dengan batasan limit ganti rugi. Secara universal memang tidak mungkin perusahaan asuransi akan menjamin ganti rugi sebesar 100%. Disamping akan menimbulkan beban premi yang tinggi juga dilain pihak akan "memanjakan" pihak bank karena bebas sama sekali dari risiko. Atas dasar itu kiranya besaran ganti limit berkisar 70-80% dari total dana deposito sudah termasik memadai.

Terlepas akan seperti apa model IDS di Indonesia, baik bentuk maupun penamaannya, yang pasti bentuk blanket guarantee yang sekarang diberlakukan sudah tidak sesuai lagi. Oleh sebab itu segala usaha untuk menghadirkan lembaga penjaminan simpanan harus mendapatkan prioritas dari pemerintah. Nampaknya sense of priority itu belum begitu nampak sampai saat ini karena semuanya masih dalam konteks wacana saja.  Mudah-mudahan keadaan tersebut tidak berkelanjutan sehingga kalau harus ada suatu lembaga penjaminan simpanan jangan sampai pembentukannya tergesa-gesa apalagi berkesan  dipaksakan.

LAMPIRAN

Insurance Deposit Scheme di Beberapa Negara

Negara

Penyelenggara Limit Ganti Rugi Premi/100 US$
USA (1933)
  • Dilaksanakan oleh peme-rintah melalui : Federal Deposit Insurance Company (FDIC)
  • Keikutsetaan bagi bank  bersifat wajib
US.$.100.000 23.31 sen untuk semua deposito ter-gantung tingkat kesehatan masing-masing bank
Jerman (1966)
  • Dilaksanakan oleh swasta melalui : Deposit Security Fund(DSF)
  • Keikutsertaan bagi bank bersifat suka-rela
Per deposan 30% dari mo-dal bank. 3 sen untuk semua jenis deposito
Canada (1967)
  • Dilaksanakan oleh peme-rintah melalui : Canada Deposit Insurance Corpo-ration (CDIC).
  • Keikutsertaan bagi bank bersifat wajib
US.$.52.000 10 sen untuk depo
sito yang diasuran-sikan
Jepang (1971)
  • Dilaksanakan oleh swasta melalui : Deposit Insurance Corporation (DIC)
  • Keikutsertaan bagi bank bersifat wajib
US.$.60.000 1.2 sen untuk de-posito yang di-asuransikan.
Inggris (1982)
  • Dilaksanakan oleh pemerintah melalui : Deposit Protection Fund (DPF)
  • Keikitsertaan bagi bank bersifat wajib
75% dari de-posito dengan jumlah mak-simum  US.$ 43.000 Maksimum 30 sen dari seluruh dana deposito yang di-asuransikan

Sumber: Diolah dari  berbagai sumber tulisan