Kembali

PT. BPR Samudera Air Tawar

a. Data BDL dan Kondisi keuangan bank dalam likuidasi

Data BDL

Nama BDL       :       PT BPR SAMUDERA AIR TAWAR
Alamat  : Jl. Juanda Gang Pari Petak V
     Pasar Pagi Purus, Padang, Sumatera Barat
Telepon :  0751-442503, 0751-7051960
Fax  :  0751-446355


  

Lampiran
Neraca Penutupan (Unaudited)
Neraca Penutupan (Audited)

b.  Pengumuman neraca sementara likuidasi (NSL)

Lampiran
Pengumuman NSL pada surat kabar Singgalang (Rabu & Kamis, 16 & 17 Februari 2011) 

c.  Penawaran sisa aset sebagai pembayaran non-tunai kepada kreditur (dalam rangka pengakhiran)

Penawaran Aset Berupa Ruko Pada Surat Kabar Padang Ekspres (Sabtu, 23 Juli 2011 dan Selasa,    9 Agustus 2011) 

d. Penawaran sisa aset sebagai pembayaran non-tunai kepada kreditur (dalam rangka pengakhiran)

Data Belum Tersedia karena BDL tersebut belum dalam proses pengakhiran.

e. Panduan bagi para kreditur yang belum mengambil haknya atas hasil pencairan aset

Setelah bank yang dicabut izin usahanya oleh Bank Indonesia maka proses pelaksanaan likuidasinya diserahkan kepada LPS. Proses likuidasi adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban bank yang dicabut izin usahanya. Penyelesaian kewajiban bank diatur dalam ketentuan Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang Lemabaga Penjamin Simpanan sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2009 menyatakan bahwa pembayaran kewajiban bank kepada para kreditur dari hasil pencairan dan/atau penagihan dilakukan dengan urutan sebagai berikut:

1)      penggantian atas talangan pembayaran gaji pegawai yang terutang;
2)      penggantian atas pembayaran talangan pesangon pegawai;
3)      biaya perkara dipengadilan, biaya lelang yang terutang, dan biaya operasional           kantor;
4)      biaya penyelamatan yang dikeluarkan oleh LPS dan/atau pembayaran atas                 klaim penjaminan yang harus dibayarkan oleh LPS;
5)      pajak terutang;
6)      bagian simpanan dari nasabah yang tidak dibayarkan penjaminannya dan
         simpanan dari nasabah penyimpan yang tidak layak bayar; dan
7)      hak dari kreditur lainnya.

Berdasarkan hal tersebut di atas pembayaran kewajiban bank yang dilikuidasi kepada para kreditur dapat terbagi 2 (dua) periode yaitu:

a)  Selama Pelaksanaan Masih Berlangsung

Pembayaran kewajiban kepada kreditur berasal dari hasil pencairan aset dan/atau penagihan piutang yang dilakukan secara bertahap selama masa likuidasi atau sekaligus pada akhir pelaksanaan likuidasi. Tata cara pembayaran kewajiban dilakukan oleh Tim Likuidasi secara langsung kepada kreditur (cash) atau ditransfer ke rekening kreditur. Dua bulan sebelum berakhirnya pelaksanaan likuidasi, Tim Likuidasi akan mengumumkan tanggal pembayaran terakhir kepada kreditur termasuk tindak lanjut apabila kreditur tidak mengambil bagiannya dalam jangka waktu sampai dengan tanggal pembayaran terakhir. Dalam hal kreditur belum mengambil bagiannya sampai dengan batas akhir pelaksanaan likuidasi maka dana yang menjadi bagian kreditur dititipkan kepada LPS. Tim Likuidasi dianggap telah melakukan pembayaran kepada para kreditur setelah dititipakannya bagian kreditur yang belum diambil.

b)  Pelaksanaan Likuidasi Telah Berakhir

Setelah pelaksanaan likuidasi berakhir dimungkinkan terjadi pembayaran kepada para kreditur apabila:

 i.      kreditur belum mengambil bagiannya sampai batas waktu setelah tanggal    pembayaran terakhir dan berakhirnya pelaksanaan likuidasi; dan

 ii.      terdapat pembayaran oleh para debitur setelah berakhirnya pelaksanaan likuidasi.

Tata cara pembayaran kepada kreditur lainya sebagaimana dimaksud pada huruf b di atass dilakukan dengan memperhatikan urutan pemabayaran sesuai ketentuan Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang Lemabaga Penjamin Simpanan sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2009.

Berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (7) menyatakan bahwa apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun dana yang menjadi hak kreditur yang dititipkan kepada LPS tidak diambil oleh kreditur, maka dana tersebut diserahkan kepada kas negara.

c.  Panduan bagi kreditur yang tidak memperoleh pembayaran dari hasil pencairan aset atau penagihan piutang.

Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.10 Tahun 1998 mengatur bahwa salah satu bentuk hukum bank umum maupun BPR adalah perseroan terbatas. Oleh sebab itu, konstruksi hukum organ perseroan terbatas dalam perbankan sudah tentu sama yang diatur di dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentan Perseroan Terbatas. Dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap direksi beratnggung jawab secara tanggung renteng terhadap kerugian perseroan yang timbul akibat dari kesalahan dan kelalaian.

Selain dikenal tanggung jawab direksi atas kerugian perseroan dalam pelaksanaan likuidasi bank terdapat juga tanggung jawab pemegang saham lama yang terbukti menyebabkan bank menjadi bank gagal. Hal ini sesuai ketentuan ketentuan Pasal 46 ayat (2) PLPS No.1/PLPS/2011 tentang Likuidasi Bank menyatakan bahwa dalam hal seluruh aset bank telah habis dalam proses likuidasi dan masih terdapat kewajiban bank kepada pihak lain maka kewajiban tersebut wajib dibayarkan oleh pemegang saham lama yang terbukti menyebabkan bank menjadi bank gagal.