Kembali

Ada Rp 600 Triliun Dana Deposan yang Butuh Blanket Guarantee

Sumber: detikfinance.com (16-11-2008)

Wahyu Daniel – detikFinance

Jakarta - Jumlah dana masyarakat di bank 98% memang sudah mendapat jaminan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Namun ada 2% jumlah nasabah kaya perbankan yang memiliki dana besar hingga ratusan triliun yang dananya tidak mendapat jaminan maksimal Rp 2 miliar.

Dana masyarakat kaya di bank ini yang rawan melakukan capital outflow dengan mencari bank-bank di negara yang melakukan penjaminan penuh. Maka itu Ketua Komite Tetap Fiskal dan Moneter Kadin Indonesia Bambang Soesatyo menilai sudah saatnya Indonesia melakukan penjaminan penuh dana nasabah atau blanket guarantee.

Total dana pihak ketiga (DPK) pada sistem perbankan hingga pekan kedua Oktober 2008 tercatat Rp 1.605,3 triliun. Jumlah ini memang mencerminkan adanya penambahan sebesar Rp 73,3 triliun terhitung sejak Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) menaikkan jumlah penjaminan menjadi Rp 2 miliar. Saat itu, total DPK sekitar Rp 1.532 triliun. Namun tetap saja mengkhawatirkan.

"Sebab dari total DPK itu, hampir Rp 600 triliun (39 persen) yang tidak dijamin. Jumlah ini representasi 2% dari total nasabah bank. Artinya, sekitar Rp 1.000 triliun DPK milik 98% nasabah. Dari jumlah Rp 600 triliun itu, lebih dari 50% atau di atas Rp 300 triliun milik individu. Mereka inilah yang diduga mulai memindahkan uangnya ke luar negeri, sehingga pekan lalu berhembus wacana tentang blanket guarantee," papar Bambang dalam pesan singkatnya kepada detikFinance, Senin (16/11/2008).

Dari komposisi DPK per Oktober 2008 itu, lanjut Bambang, terlihat urgensi blanket guarantee. Sebab meski Rp 300 triliun itu milik sekelompok kecil individu. Namun mereka dapat mendorong nasabah Rp 300 triliun lainnya milik lembaga, baik pemerintah maupun swasta ikut terbang keluar mencari posisi aman.
 
Kadin juga mengimbau pemerintah tidak menutup mata jika akhir-akhir ini telah terjadi pelarian dana (capital flight), baik dari pasar modal dengan pelepasan saham dan surat-surat berharga lainnya seperti Surat Utang Negara (SUN) maupun obligasi konvensional. Serta pelarian dana yang bersumber dari perbankan.

"Pemerintah harus melakukan penjaminan penuh terhadap dana nasabah bank agar tidak terjadi pelarian dana dari Indonesia ke negara-negara lain yang sudah menaikkan jaminannya. Seperti Singapura, Hong Kong, Australia, Thailand dan Vietnam," ujarnya.

Dikatakannya dalam kondisi keuangan global yang tidak menentu, pemerintah jangan lamban dalam menerapkan kebijakan penjaminan penuh. Sebab potensi larinya dana-dana pihak ketiga (DPK) perbankan ke luar negeri sangat mungkin terjadi, sehingga perlu langkah pencegahan.

"Tidak ada gunanya mempertahankan suku bunga tinggi atau BI rate 9,5% tanpa penjaminan penuh. Jadi ada baiknya segera menerbitkan Perppu atau peraturan pemerintah pengganti UU untuk menjamin dana nasabah hingga di atas Rp 2 miliar. Sebelum segala sesuatunya terlambat. Gejala kearah itu sudah terasa dengan terus tertekannya nilai rupiah terhadap dolar AS," tuturnya.(dnl/ir)