Kembali

Ganti Rugi Nasabah Century

Sumber: Koran Tempo (11-02-2009)

Politikus Senayan hendaknya tak gegabah mendesak pemerintah mengganti dana investasi nasabah Bank Century. Perlu dicermati apakah duit yang menguap itu ditanam dalam produk investasi yang dijamin oleh undang-undang. Jika tidak, pemerintah sulit menggantinya.

Sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, mereka memang berkewajiban mendengarkan keluhan masyarakat, termasuk para nasabah Bank Century. Tapi persoalan justru akan semakin keruh bila kalangan DPR mengobral janji yang sulit dipenuhi. Sebab, duit nasabah ditanam dalam produk investasi yang kontroversial, dan akhirnya menguap akibat ulah Robert Tantular, si pemilik bank. Haruskah pemerintah menggunakan uang rakyat untuk menombokinya?

Kita perlu membedakan secara tegas tabungan deposito nasabah Bank Century dari dana nasabah yang ditanam di produk investasi keluaran PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia, perusahaan afiliasi Century. Sejak bank swasta ini diambil alih oleh pemerintah pada November tahun lalu, yang hingga kini jadi sumber sengketa adalah urusan produk Antaboga. Sedangkan yang pertama, tabungan deposito, tak jadi soal karena memang dijamin oleh pemerintah.

Produk investasi Antaboga dijajakan ke nasabah Century sejak tiga tahun lalu. Para nasabah mengaku kepincut karena selain diiming-imingi bunga tinggi, produk ini dipasarkan lewat bank--termasuk oleh para petingginya--yang mereka percayai bertahun-tahun. Lagi pula produk ini diembel-embeli nama meyakinkan: Dana Investasi Tetap Terproteksi.

Bisa dimengerti kalau nasabah kemudian meradang ketika pemerintah menyatakan dana investasinya yang kini macet senilai total Rp 1,4 triliun itu tak dijamin, sehingga terancam menguap. Apalagi mereka mengantongi setumpuk bukti yang menguatkan anggapan bahwa produk Antaboga layak dijamin pemerintah seperti halnya produk perbankan. Salah satunya, pernyataan sejumlah kepala cabang Century bahwa produk itu telah dipasarkan secara aktif oleh pihak bank.

Mengacu pada Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 24 Tahun 2004, alasan nasabah sulit diterima. Sebab, dalam pasal 10 undang-undang itu jelas disebutkan bahwa simpanan nasabah bank yang dijamin oleh pemerintah hanya yang berbentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Lagi pula, seperti dinyatakan bank sentral, produk Antaboga tak berizin dan tak tercantum dalam pembukuan Bank Century.

Meski begitu, Bank Indonesia tak bisa cuci tangan. Sejumlah dokumen membuktikan bank sentral selaku pengawas telah kecolongan. Hingga Oktober lalu, masih ada korespondensi antara petinggi Century dan Antaboga terkait dengan dana investasi tersebut. Nasabah pun tak pernah diberi tahu bahwa Century telah lama dilarang memasarkan produk ini.

Upaya menyelidiki kecerobohan inilah yang hendaknya menjadi fokus perhatian anggota Dewan. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, bank sentral pun berkewajiban mengejar berbagai aset Robert Tantular, yang bisa menjadi sumber pengembalian dana kepada para nasabah.