Kembali

Lembaga Penjamin Bayar Klaim Nasabah BPR

JAKARTA-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), hingga Desember 2006, telah mencairkan 98 persen simpanan layak bayar senilai Rp 38,6 miliar untuk empat bank perkreditan rakyat, yaitu PT BPR Tripillar Arthajaya, Yogyakarta; BPR Mitra Banjaran, Bandung; BPR Cimahi, Bandung; dan BPR Mranggen Mitraniaga, Demak. Izin usaha bank itu telah dicabut Bank Indonesia.

Menurut Sekretaris LPS Salustra Satria, LPS menangani pelaksanaan penjaminan simpanan nasabah enam BPR, yaitu satu BPR di Yogyakarta, tiga BPR di Bandung, satu BPR di Sukabumi, dan satu BPR di Demak. "Verifikasi simpanan nasabah di empat BPR itu telah selesai dilakukan," katanya dalam siaran pers.