Kembali

LPS Jamin Hak Karyawan Bank IFI

Sumber: TV One (16-04-2009)
 

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin hak karyawan Bank IFI akan tetap dibayar. "Pesangon dan gaji akan dibayarkan, bukan serta merta ditalangi LPS tapi kalau dana bank tidak mencukup maka akan ditalangi oleh LPS," kata Ketua Tim Persiapan Likuidasi sekaligus Kepala Divisi Likuidasi LPS Robert Hutabarat di kantor pusat Bank IFI di Jalan Sudirman Jakarta, Jumat, 16 April 2009.

Dalam rapat yang baru saja diselenggarakan dengan mantan Direksi Bank IFI dan karyawan, LPS meminta semua karyawan untuk tetap bekerja seperti biasa. "Kami minta semua karyawan dan dibantu mantan direksi untuk membantu LPS menginventarisasi aset," ujarnya.

Dia menambahkan, setiap bulan sebelum diberhentikan, karyawan akan tetap dibayarkan haknya sebagai pekerja. Robert mendata sebanyak 130 karyawan bekerja di Bank IFI yang akan dipertahankan hingga diputuskan untuk dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). "Karyawan kemungkinan besar akan di-PHK setelah tim likuidasi terbentuk," kata Robert.

Robert membantah dua nama bank besar, yakni BRI dan BNI, telah ditunjuk sebagai bank pembayar klaim nasabah. "Belum ada bank yang ditunjuk. Ini sedang dibahas," katanya.

Selain itu, dia juga membantah pelaksanaan pembayaran klaim nasabah bisa dilakukan pada 27 April 2009. "Itu informasi yang salah. Jangan sampai nasabah berbondong-bondong datang ke sini pada tanggal itu," ujarnya.

Menurut dia, klaim pembayaran akan dilakukan setelah selesai proses verifikasi yang sesuai ketentuan maksimal terjadi dalam jangka waktu 90 hari. "Pokoknya, LPS akan bekerja secepatnya," katanya. Meski demikian, dia memungkinkan lima hari setelah verifikasi selesai akan ada pembayaran tahap pertama.(VIVAnews)