Kembali

Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bungo Mandiri

Siaran Pers
NOMOR : PRESS-16 /LPS/XII/2014
 
Sebagaimana dimaklumi, Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor: 28/KDK.03/2014 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bungo Mandiri, telah mencabut izin usaha PT BPR Bungo Mandiri yang berlokasi di Jl. Lebai Hasan No. 27 Muara Bungo, Jambi, terhitung sejak tanggal 08 Desember 2014.  
 
Dengan dikeluarkannya KDK pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.
 
Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Bungo Mandiri, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.
 
Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR Bungo Mandiri, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT BPR Bungo Mandiri akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut:
1.membubarkan badan hukum bank;
2.membentuk tim likuidasi;
3.menetapkan status bank sebagai "Bank Dalam Likuidasi"; dan
4.menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.
 
Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Bungo Mandiri akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Bungo Mandiri tersebut akan dilakukan oleh LPS. 
 
LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Bungo Mandiri tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Bungo Mandiri serta kepada karyawan PT BPR Bungo Mandiri diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut. 
 
Demikian disampaikan, harap maklum.
 
Jakarta, 08 Desember 2014
Kepala Eksekutif
ttd
Kartika Wirjoatmodjo