Kembali

Pengawasan BPR Perlu Diperketat

Sumber: Bisnis Indonesia (19-08-2008)

JAKARTA: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta Bank Indonesia memperketat pengawasan kinerja BPR menyusul meningkatnya jumlah penutupan lembaga itu, sehingga menyedot dana premi penjaminan sebagai ganti rugi.

Hingga pertengahan Agustus 2008, tercatat sebanyak 14 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dibubarkan dan dan menyedot dana premi LPS sebesar Rp65 miliar untuk mengganti dana masyarakat yang ditaruh pada lembaga tersebut. Angka itu kemungkinan masih bertambah karena ada satu BPR yang masih diverifikasi.

Ketua Dewan Komisioner LPS Rudjito mencurigai adanya upaya sejumlah oknum untuk merugikan usahanya agar mendapatkan santunan ganti rugi dari lembaga penjaminan karena merasa telah membayarkan premi.

"Untuk itu perlu pengawasan secara ketat dari BI mengenai kinerja BPR, agar tidak gulung tikar dan merugikan masyarakat,"ujarnya di sela-sela seminar Kenaikan Suku Bunga di Tengah Ekses Likuiditas di Jakarta, kemarin.

Di samping itu, paparnya, bank sentral juga perlu memperluas proses sertifikasi BPR agar lembaga tersebut lebih kredibel dan berkualitas dalam melakukan transaksi bisnis, sehingga bisa berdaya saing dengan industri keuangan lainnya.

Menurut dia, tidak semua BPR berperilaku menyimpang. Hal itu, lanjutnya, hanya dilakukan segelintir oknum yang ingin mendapatkan keuntungan sesaat. "Justru itu nanti akan merugikan semua lembaga BPR, karena sebenarnya itu dilakukan beberapa oknum saja."

Dia melihat kondisi BPR saat ini masih sangat rentan karena oleh persoalan sumber daya manusia. "Kalau kami lihat di BPR-BPR tadi kegagalan lebih disebabkan moral hazard,"katanya.

Berdasarkan data Bank Indonesia, hingga Juni 2008 jumlah BPR sebanyak 1.790 unit atau berkurang 21 unit dibandingkan dengan bulan sebelumnya akibat konsolidasi yang dilakukan melalui merger. Selain itu, ada juga yang gulung tikar.

Maraknya BPR yang gulung tikar dimulai pada akhir tahun lalu. Pada kuartal pertama tahun ini, LPS memverifikasi sembilan BPR yang gulung tikar dan mengucurkan dana sebesar Rp45,91 miliar untuk menutupi dana masyarakat.

Ganti rugi meningkat
Namun, pada kuartal kedua jumlah itu bertambah menjadi 14 BPR, sehingga dana ganti rugi yang harus dikucurkan LPS meningkat menjadi Rp65 miliar.

Rudjito menyebutkan dana masyarakat pada 14 BPR itu sebenarnya mencapai Rp90 miliar. Akan tetapi, ungkapnya, saat ini pihak LPS masih melakukan verifikasi untuk mengganti dana masyarakat.

"Soalnya terkadang mereka [BPR] memberikan bunga tabungan melebihi bunga penjaminan, sehingga tidak bisa diganti. Saat ini sekitar 10%-15% yang tidak kami ganti dari 14 BPR yang gagal bayar itu, karena bunga dananya lebih besar dari penjaminan LPS," paparnya.

BPR masuk dalam lembaga bank yang harus menyetorkan premi sebesar 0,2% per tahun sebagai penjaminan apabila lembaga tersebut gulung tikar. Hingga paruh pertama tahun ini pengumpulan premi dari LPS lebih dari Rp7 triliun. (redaksi@bisnis.co.id)