Kembali

KKE 082 th 2008 ttg Format laporan bank Umum (perubahan)

JudulKeputusan Kepala Eksekutif Nomor KEP-082/KE/X/2008 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Eksekutif Nomor KEP-023/LPS/III/2006 tentang Format Laporan Bank Umum
Tanggal23 Oktober 2008
BerlakuSejak 23 Oktober 2008 sampai dengan 31 Desember 2008
Pengundangan-
Status
Lampiran
Rangkuman :
  1. Berdasarkan UU LPS (Pasal 9) dan Peraturan LPS yang mengatur mengenai  Laporan Bank Umum, setiap bank peserta program penjaminan LPS wajib menyampaikan laporan secara berkala dalam format yang ditentukan.
     
  2. Keputusan Kepala Eksekutif (KKE) ini mengubah format laporan posisi simpanan bulanan sebagaimana ditentukan dalam Lampiran 1B Keputusan Kepala Eksekutif Nomor KEP-023/LPS/III/2006 tentang Format Laporan Bank Umum, khususnya terkait klasifikasi jumlah nominal yang ditentukan.
     
  3. Format Laporan yang telah diubah adalah sebagaimana Lampiran KKE ini.

 

-----------