Kembali

KKE 116 th 2010 Format Laporan Bank Umum

JudulKeputusan Kepala Eksekutif Nomor KEP-116/KE/V/2010 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Eksekutif Nomor KEP-103/KE/XII/2008 Tentang Format Laporan Bank Umum
Tanggal25 Mei 2010
BerlakuSejak 25 Mei 2010
Pengundangan-
Status
Lampiran
Rangkuman :
  1. Berdasarkan UU LPS (Pasal 9) dan Peraturan LPS yang mengatur mengenai  Laporan Bank Umum, setiap bank peserta program penjaminan LPS wajib menyampaikan laporan secara berkala dalam format yang ditentukan.
     
  2. Keputusan Kepala Eksekutif (KKE) ini mengubah redaksional Pasal 2 ayat (2) KKE Nomor KEP-103/KE/XII/2008 Tentang Format Laporan Bank Umum, terkait penyebutan Bank Umum berdasarkan Prinsip Syariah.

 

----------