Kembali

KKE 117 th 2010 Format laporan BPR

JudulKeputusan Kepala Eksekutif Nomor KEP-117/KE/V/2010 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Eksekutif Nomor KEP-048/KE/VI/2008 Tentang Format Laporan Bank Perkreditan Rakyat
Tanggal26 Mei 2010
BerlakuSejak 26 Mei 2010
Pengundangan-
Status
Lampiran
Rangkuman :
  1. Berdasarkan UU LPS (Pasal 9) dan Peraturan LPS yang mengatur mengenai  Laporan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), setiap bank peserta program penjaminan LPS wajib menyampaikan laporan secara berkala dalam format yang ditentukan.
     
  2. Keputusan Kepala Eksekutif (KKE) ini mengubah redaksional Pasal 2 ayat (1) KKE Nomor KEP-048/KE/VI/2008 Tentang Format Laporan Bank Perkreditan Rakyat, terkait pemisahan format laporan BPR dalam Lampiran 1A dengan format laporan BPR dengan Prinsip Syariah dalam Lampiran 1B.

----------