Kembali

KKE 23 Tahun 2006 Tentang Format Laporan Bank Umum

JudulKeputusan Kepala Eksekutif Nomor KEP-023/LPS/III/2006 tentang Format Laporan Bank Umum
Tanggal09 Maret 2006
BerlakuSejak 9 Maret 2006 sampai dengan 31 Desember 2008
Pengundangan-
Status
Lampiran
Rangkuman :
  1. Berdasarkan UU LPS (Pasal 9) dan Peraturan LPS yang mengatur mengenai  Laporan Bank Umum, setiap bank peserta program penjaminan LPS wajib menyampaikan laporan secara berkala dalam format yang ditentukan.
     
  2. Keputusan Kepala Eksekutif (KKE) ini ditetapkan sebagai peraturan pelaksanaan UU LPS dan Peraturan LPS dimaksud dalam rangka penyeragaman format laporan yang wajib disampaikan bank umum kepada LPS, yang terdiri dari:
    • laporan posisi simpanan bulanan;
    • laporan keuangan bulanan, dengan format laporan disesuaikan dengan laporan keuangan bulanan bank umum kepada Lembaga Pengawas Perbankan (LPP) yang sekurang-kurangnya memuat:
      • neraca;
      • laporan laba rugi;
      • rekening administratif; dan
      • daftar rincian kewajiban kepada bank lain.;
    • laporan keuangan tahunan yang telah diaudit; dan
    • laporan lainnya terkait perubahan susunan Direksi, Komisaris, Pemegang Saham atau pengendali bagi bank umum yang berbadan hukum Koperasi, dan perubahan alamat bank.
  3. Format Laporan yang ditentukan LPS adalah sebagaimana dalam Lampiran KKE ini.

 

----------