Kembali

KKE no 48 th 2008 ttg format laporan bpr

JudulKeputusan Kepala Eksekutif Nomor KEP-048/KE/VI/2008 tentang Format Laporan Bank Perkreditan Rakyat
Tanggal02 Juni 2008
BerlakuSejak 2 Juni 2008
Pengundangan-
Status
Lampiran
Rangkuman :
  1. Berdasarkan UU LPS (Pasal 9) dan Peraturan LPS yang mengatur mengenai  Laporan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), setiap bank peserta program penjaminan LPS wajib menyampaikan laporan secara berkala dalam format yang ditentukan.
     
  2. Keputusan Kepala Eksekutif (KKE) ini merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya yaitu KKE No. KEP-024/LPS/III/2006 tentang Format Laporan Bank Perkreditan Rakyat, dan ditetapkan dalam rangka penyeragaman format laporan yang wajib disampaikan BPR / BPRS kepada LPS, yang terdiri dari:
    • laporan keuangan tahunan; dan
    • laporan lainnya terkait susunan Direksi, Komisaris, Pemegang Saham atau pengendali bagi BPR yang berbadan hukum Koperasi, dan perubahan alamat bank.
  3. Format Laporan yang ditentukan LPS untuk  BPR dan BPR dengan prinsip Syariah adalah sebagaimana dalam Lampiran KKE ini.

 

-----------