Kembali
KKE 116 th 2010 Format Laporan Bank Umum
Judul | Keputusan Kepala Eksekutif Nomor KEP-116/KE/V/2010 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Eksekutif Nomor KEP-103/KE/XII/2008 Tentang Format Laporan Bank Umum |
Tanggal | 25 Mei 2010 |
Berlaku | Sejak 25 Mei 2010 |
Pengundangan | - |
Status | |
Lampiran |
Rangkuman :
-
Berdasarkan UU LPS (Pasal 9) dan Peraturan LPS yang mengatur mengenai Laporan Bank Umum, setiap bank peserta program penjaminan LPS wajib menyampaikan laporan secara berkala dalam format yang ditentukan.
- Keputusan Kepala Eksekutif (KKE) ini mengubah redaksional Pasal 2 ayat (2) KKE Nomor KEP-103/KE/XII/2008 Tentang Format Laporan Bank Umum, terkait penyebutan Bank Umum berdasarkan Prinsip Syariah.
----------