Klaim Penjaminan Yang Tidak Layak Dibayar

1. Klaim penjaminan dinyatakan tidak layak dibayar apabila berdasarkan hasil rekonsiliasi dan/atau verifikasi:
a. Data simpanan nasabah dimaksud tidak tercatat pada bank;
b Nasabah penyimpan merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar; dan/atau
c. Nasabah Penyimpan yang merupakan pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat, misalnya Nasabah Penyimpan yang diindikasikan atau diduga oleh Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, da/atau penegak hukum melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha bank.
2. Simpanan dinyatakan tercatat pada bank apabila:
a. Dalam pembukuan bank terdapat data mengenai simpanan tersebut, antara lain nomor rekening/bilyet, nama nasabah penyimpan, saldo rekening, dan informasi lainnya yang lazim berlaku untuk rekening sejenis; dan/atau
b. Terdapat bukti aliran dana yang menunjukkan keberadaan simpanan tersebut.
3. Nasabah penyimpan dinyatakan sebagai pihak yang diuntungkan secara tidak wajar, apabila nasabah tersebut memperoleh tingkat bunga melebihi maksimum tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS.(Tingkat Bunga Penjaminan LPS)
4. LPS mengumumkan maksimum tingkat bunga penjaminan setiap bulan dengan ketentuan:
a. Tingkat bunga tersebut berlaku selama 1 (satu) bulan; dan
b. Pengumuman dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum diberlakukan.
5. Nasabah Penyimpan yang merupakan pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat, misalnya Nasabah Penyimpan yang diindikasikan atau diduga oleh Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, da/atau penegak hukum melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha bank.
6. Dalam hal Nasabah Penyimpan keebratan terhadap keputusan penetapan Simpanan Tidak Layak Dibayar, Nasabah Penyimpan dapat mengajukan keberatan kepada LPS yang didukung dengan bukti nyata dan jelas paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak keputusan diumumkan.
7. Apabila LPS menerima keberatan Nasabah Penyimpan atau pengadilan mengabulkan upaya hukum Nasabah Penyimpan, LPS mengubah status simpanan nasabah tersebut (reklasifikasi) dari simpanan yang tidak layak dibayar menjadi simpanan yang layak dibayar. (Prosedur Pengajuan Keberatan)
8. LPS hanya membayar Simpanan Nasabah Penyimpan sesuai dengan Penjaminan termasuk bunga atau kompensasi yang wajar termasuk Simpanan Nasabah Penyimpan berdasarkan prinsip syariah yang besarnya setara dengan tingkat bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS
9. Bunga yang wajar tersebut dihitung menggunakan maksimum tingkat bunga penjaminan.