Kembali

Batas Waktu Pengajuan Klaim Penjaminan Simpanan Layak Bayar LPS

BATAS WAKTU PENGAJUAN KLAIM PENJAMINAN SIMPANAN LAYAK DIBAYAR LPS

 

  1. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Program Penjaminan Simpanan yang berlaku bahwa pengajuan klaim penjaminan simpanan layak dibayar LPS wajib dilakukan nasabah penyimpan paling lambat 5 (lima) tahun sejak izin usaha bank dicabut.
  2. Batas waktu pengajuan klaim penjaminan simpanan layak dibayar LPS dari bank yang dicabut izin usahanya yang akan berakhir adalah sebagai berikut:

NO.

NAMA BANK YANG DICABUT IZIN USAHANYA

TANGGAL BANK DI CABUT IZIN USAHANYA

BATAS WAKTU PENGAJUAN KLAIM PENJAMINAN

BANK PEMBAYAR

1

PT BPR Salimpaung Sepakat

20 April 2011

19 April 2016

BRI Unit Tabek Patah dan BRI Cabang Batusangkar

2

PT BPR Naratama Bersada

26 April 2011

20 April 2016

BRI KCP Tambun

3

PT BPR Pundi Artha Sejahtera

11 Mei 2011

10 Mei 2016

BRI KCP Pondok Gede

 

  1. Untuk pengajuan klaim penjaminan simpanan layak dibayar LPS, nasabah penyimpan wajib menunjukkan/ menyerahkan kepada bank pembayar dokumen-dokumen sebagai berikut (sebagaimana telah diumumkan pada saat dimulainya pembayaran terdahulu) yaitu :
  1. asli dan copy bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor) nasabah;
  2. asli dan copy bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan/bilyet deposito);
  3. dokumen lainnya yang mungkin diperlukan bank pembayar (misal surat keterangan pindah domisili, keterangan kehilangan bukti simpanan, dll sesuai kebutuhan)
  1. Bagi nasabah penyimpan yang simpanannya dinyatakan layak dibayar LPS dan hingga saat ini belum mengajukan klaim penjaminan, agar segera mengajukan klaim penjaminan melalui bank pembayar sebelum batas waktu yang ditetapkan.
  2. Dalam hal nasabah penyimpan tidak mengajukan klaim penjaminan simpanan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan, hak nasabah penyimpan untuk memperoleh pembayaran klaim dari LPS menjadi hilang.

 

       Demikian agar maklum.

 

 

 

                                                                                                                                15 Februari 2016,

                                                                                                                                         Ttd,-

                                                                                                                    Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank

 

 

 

 

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan klik tautan berikut ini 

Batas Waktu Pengajuan Klaim Penjaminan Simpanan Layak Dibayar LPS