Kembali

Pengumuman Pembayaran Klaim PT BPR Carano Nagari (DL) Tahap Kedua

Hasil Rekonsiliasi dan Verifikasi Simpanan serta Pembayaran Simpanan Layak Dibayar LPS Nasabah Penyimpan
PT BPR CARANO NAGARI (DL) Tahap Kedua

 

 

  1. Sebagai tindak lanjut dari pencabutan izin usaha PT BPR CARANO NAGARI (DL)- Padang Panjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor  15/KDK.03/2015 tanggal 10 Juli 2015, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah dan sedang melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan yang layak dibayar LPS sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
  2. Nasabah penyimpan dapat melihat pengumuman status simpanannya mulai hari Rabu tanggal 21 Oktober 2015 di Kantor Tim Likuidasi PT BPR CARANO NAGARI (DL), Jl. Raya Kubu Kerambil, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
  3. Pelayanan pengajuan/pembayaran simpanan yang telah dinyatakan layak dibayar LPS sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan melalui bank pembayar yaitu:
    • PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK ("BRI") BRI Unit Batipuh - Kanca BRI Padang Panjang Padang Panjang
  4. Nasabah yang simpanannya telah dinyatakan Layak Dibayar LPS diwajibkan menunjukkan/menyerahkan kepada bank pembayar untuk pengajuan/pembayaran klaim penjaminan simpanan, yaitu :
    1. asli dan copy bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor) nasabah;
    2. asli dan copy bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan/bilyet deposito);
    3. asli dan copy anggaran dasar serta susunan pengurus, bagi nasabah      berbentuk organisasi/perusahaan;
    4. Dokumen/data lainnya yang mungkin diperlukan bank pembayar sebagai dokumen/data pendukung pembayaran antara lain :
      • informasi tertulis dari pengurus organisasi/perusahaan perihal nomor rekening tujuan transfer bagi nasabah organisasi/perusahaan;
      • asli dan copy surat kuasa, asli dan copy bukti identitas diri penerima kuasa (apabila dikuasakan),
      • surat keterangan domisili (apabila pindah alamat),
      • mengisi dan menyerahkan formulir pernyataan Nasabah sesuai peruntukannya,
      • menyerahkan pernyataan Tim Likuidasi sesuai peruntukannya, dan atau
      • menyerahkan surat keterangan/pernyataan dari pihak lain sebagai bukti pendukung dalam rangka pembayaran.
  5. Simpanan nasabah yang belum diumumkan pada tahap pertama dan tahap kedua ini akan diumumkan pada tahap selanjutnya.
  6. Nasabah diminta untuk tidak terpancing/terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus dan/atau mempercepat proses pembayaran simpanan tersebut di atas, sehingga penanganan klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya.

 

Demikian agar maklum.

20 Oktober 2015,

Ttd,

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank