Kembali

Penjelasan Lembaga Pejamin Simpanan Tentang Tindak Lanjut Pencabutan Izin Usaha PD BPR Bungbulang - KAB. GARUT

PENJELASAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
TENTANG TINDAK LANJUT PENCABUTAN IZIN USAHA
PD BPR BUNGBULANG – KAB. GARUT

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PD BPR Bungbulang – Kab. Garut oleh Bank Indonesia pada tanggal 20 Nopember 2007, sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, sejak tanggal tersebut kegiatan usaha PD BPR Bungbulang (DL) dihentikan dan tidak dapat beroperasi kembali.


Sebagai tindak lanjut dari pencabutan izin usaha PD BPR Bungbulang – Kab. Garut tersebut, dengan ini Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjelaskan hal-hal sebagai berikut:


1. LPS telah selesai melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan Layak Bayar dan simpanan Tidak Layak Bayar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS (UU LPS). Hasil rekonsiliasi dan verifikasi tersebut telah diumumkan dalam 2 tahap yaitu Tahap Pertama tanggal 13 Desember 2007 dan Tahap Kedua tanggal 10 April 2008 dengan rincian sebagai berikut:
a. Simpanan yang memenuhi kriteria layak dibayar adalah sebesar Rp176,7 juta.
b. Simpanan yang tidak layak dibayar yang disebabkan karena simpanan tersebut memperoleh bunga melebihi tingkat bunga yang ditetapkan oleh LPS adalah sebesar Rp4,81 milyar.

Selain itu, terdapat simpanan sebesar Rp6,65 milyar yang menjadi tanggung jawab pengurus/pemilik PD BPR Bungbulang (DL) sebagai akibat pelanggaran yang dilakukan oleh pengurus/pemilik PD BPR Bungbulang (DL) terhadap larangan penghimpunan dana yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

2. LPS telah menunjuk PT BRI Unit Bungbulang – Kec. Bungbulang Kab. Garut sebagai bank pembayar untuk melakukan pembayaran terhadap simpanan layak dibayar dan LPS telah menyediakan dana untuk pembayaran simpanan tersebut. Nasabah yang simpanannya termasuk dalam simpanan layak dibayar dapat  mencairkan simpanannya di bank pembayar tersebut. Sampai saat ini sebagian nasabah telah melakukan pencairan simpanannya.

3. Penyelesaian terhadap Simpanan Tidak Layak Dibayar akan dilakukan melalui proses likuidasi PD BPR Bungbulang (DL) sesuai dengan ketentuan likuidasi berdasarkan UU LPS.

4. Pelaksanaan penyelesaian likuidasi dilakukan oleh Tim Likudasi (TL) yang diangkat oleh LPS dan dibantu oleh beberapa orang mantan  pegawai PD BPR Bungbulang (DL). Pelaksanaan likuidasi PD BPR Bungbulang (DL) dilakukan oleh Tim Likuidasi dengan cara:
a. Penjualan/pencairan aset dan/atau penagihan piutang kepada para debitur diikuti dengan pembayaran kewajiban bank kepada para kreditur;
b. Pengalihan seluruh aset dan kewajiban bank kepada pihak lain.

5. Pembayaran kewajiban PD BPR Bungbulang (DL) kepada para kreditur melalui proses likuidasi dilakukan dengan urutan/prioritas yang diatur dalam UU LPS yaitu sebagai berikut:
a. Penggantian atas talangan pembayaran gaji pegawai yang terutang;
b. Penggantian atas talangan pesangon pegawai;
c. Pembayaran biaya perkara dipengadilan;
d. Biaya penyelamatan yang dikeluarkan LPS dan/atau pembayaran atas klaim penjaminan yang harus dibayarkan oleh LPS;
e. Pajak terutang;
f.  Bagian simpanan dari nasabah  penyimpan yang tidak dibayarkan penjaminannya dan simpanan dari nasabah penyimpan yang tidak dijamin; dan 
g. Kreditur lainnya.

6. Untuk melaksanakan proses likuidasi tersebut di atas, Tim Likuidasi juga melaksanakan tugas lainnya diantaranya pemanggilan para kreditur, termasuk melakukan perundingan dan tindakan lainnya dalam rangka penjualan aset dan penagihan piutang para debitur serta melakukan perundingan dan pembayaran kewajiban para kreditur.

7. Sebagai wujud perhatian LPS terhadap perlindungan hak seluruh nasabah kreditur termasuk simpanan nasabah penyimpan, LPS telah meminta Pemkab Garut untuk memberikan komitmen penyelesaian hak nasabah kreditur terkait dengan tanggung jawab Pemkab Garut sebagai pemilik PD BPR Bungbulang (DL), antara lain melalui pertemuan dengan Pemkab Garut tanggal 4 April 2008. Disamping itu, pada tanggal 14 dan 16 April 2008, LPS diwakili oleh Tim Likuidasi bersama-sama dengan Pemkab Garut telah memberikan penjelasan kepada nasabah penyimpan mengenai langkah-langkah penyelesaian dana nasabah yang tidak layak dibayar.

8. Terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan PD BPR Bungbulang (DL), LPS akan melaksanakan audit investigasi terhadap PD BPR Bungbulang (DL) untuk meminta pertanggungjawaban pribadi dari pihak-pihak tersebut.

9. Berdasarkan informasi yang diterima LPS, terdapat pihak-pihak yang terindikasi melakukan pelanggaran tindak pidana perbankan dan akan segera ditindaklanjuti serta dilaporkan ke pihak berwajib dengan mendasarkan kepada Surat Keputusan Bersama antara Kepolisian, Kejaksaan dan Bank Indonesia.

9. Berdasarkan informasi yang diterima LPS, terdapat pihak-pihak yang terindikasi melakukan pelanggaran tindak pidana perbankan dan akan segera ditindaklanjuti serta dilaporkan ke pihak berwajib dengan mendasarkan kepada Surat Keputusan Bersama antara Kepolisian, Kejaksaan dan Bank Indonesia.

10. Kepada masyarakat khususnya nasabah penyimpan, dengan ini LPS menghimbau agar:
a. Para nasabah/debitur diharapkan untuk tetap memberikan dukungan sepenuhnya sehingga pelaksanaan tugas–tugas Tim Likuidasi dapat berjalan baik.
b. Tidak mempercayai informasi mengenai rencana beroperasinya kembali PD BPR Bungbulang (DL) – Kab. Garut sebagai bank.

Demikian untuk diperhatikan.

 

LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN

Sekretaris Lembaga,

ttd,

Edison Bako