Mekanisme Resolusi Bank

Merujuk Pasal 5 UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, salah satu Tugas LPS adalah merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik serta melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.

Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut dan dalam rangka mencapai resolusi bank yang efektif, LPS diberikan kewenangan pelaksanaan resolusi terhadap Bank Gagal yaitu:

  1. Likuidasi

Berdasarkan Pasal 43 Jo Pasal 6 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, setelah bank dicabut izin usahanya oleh Lembaga Pengawas Perbankan (Otoritas Jasa Keuangan), LPS akan mengambilalih seluruh hak dan wewenang Pemegang Saham bank, melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka pengamanan aset bank sebelum proses likuidasi dimulai, memutuskan pembubaran badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, dan menyatakan status bank sebagai bank dalam likuidasi.

Selanjutnya merujuk Pasal 16 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap simpanan, membayarkan simpanan yang layak bayar kepada nasabah sesuai kriteria 3T.

Tim Likuidasi akan melakukan penyelesaian terhadap hak dan kewajiban Bank Dalam Likuidasi, diantaranya melakukan penjualan aset-aset bank, dan melakukan penyelesaian kewajiban kreditur lainnya. Penjualan aset-aset bank dilakukan agar dapat memperoleh hasil yang maksimal dalam rangka pengembalian (recovery) dana penjaminan.

 

  1. Penyertaan Modal Sementara

Dalam melaksanakan penanganan Bank, salah satu opsi resolusi yang dimiliki LPS dengan tujuan penyelematan Bank adalah melalui Penyertaan Modal Sementara, baik pada Bank Selain Bank Sistemik maupun Bank Sistemik. Hal ini diatur dalam Pasal 26 huruf b UU No. 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

Melalui metode ini, LPS akan mengambil alih segala hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham, kepemilikan dan kepengurusan Bank,  untuk selanjutnya dilakukan penyetoran modal pada Bank yang diputuskan diselamatkan.

Pada Bank Sistemik, LPS dapat mengikutsertakan pemegang saham lama untuk melakukan penyetoran modal kepada Bank yang diselamatkan (Open Bank Assistance/OBA). Seluruh biaya penyelamatan Bank Gagal yang dikeluarkan oleh LPS diperhitungkan sebagai penambahan modal disetor LPS pada Bank yang diselamatkan.

Selanjutnya, LPS akan melakukan divestasi terhadap bank yang diselamatkan dalam jangka waktu maksimum 6 tahun untuk Bank Sistemik dan 5 tahun untuk Bank Selain Bank Sistemik dengan mempertimbangkan tingkat pengembalian yang optimal bagi LPS.

 

Pada tanggal 15 April 2016, Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK). Dalam Undang-Undang tersebut, LPS diberikan perluasan kewenangan penyelesaian/penanganan Bank Yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas, yaitu:

  1. Pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank kepada Bank penerima (Opsi Purchase & Assumptions )

Merujuk pengaturan dalam Pasal 23 Jo Pasal 22 ayat (1) huruf a Jo Pasal 31 UU PPKSK,  dalam rangka pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank kepada Bank Penerima, LPS menetapkan kriteria aset dan kewajiban yang dapat dialihkan. Terkait kriteria aset yang dapat dialihkan secara spesifik diatur dalam Pasal 23 UU PPKSK dimana tidak terdapat perbedaan untuk kriteria asset yang dialihkan “Good Asset” antara bank sistemik dan bank selain bank sistemik.

Adapun terkait kriteria simpanan yang dapat dialihkan untuk bank sistemik adalah seluruh simpanan termasuk Pasar Uang Antar Bank (PUAB) dari Bank Asal yang akan dialihkan kepada Bank Penerima. Sedangkan untuk Bank selain Bank Sistemik simpanan yang dapat dialihkan kepada bank penerima adalah simpanan yang dijamin oleh LPS.

Bank Penerima adalah Bank yang beroperasi normal  dan terdaftar di OJK. Terhadap aset dan kewajiban yang tidak memenuhi kriteria dapat dialihkan akan diselesaikan melalui mekanisme likuidasi dimana Bank Asal akan terlebih dahulu di Cabut Izin Usahanya.

 

  1. Pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank kepada Bank Perantara (Bridge Bank)

Berdasarkan UU PPKSK, metode Penanganan/Penyelesaian melalui Bank Perantara/Bridge Bank (BB) adalah metode penanganan/penyelesaian permasalahan solvabilitas Bank oleh LPS dengan cara mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban bank asal kepada Bank Perantara.

Bank Perantara adalah bank umum yang didirikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk digunakan sebagai sarana resolusi dengan menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank yang ditangani Lembaga Penjamin Simpanan, selanjutnya menjalankan kegiatan usaha perbankan, dan akan dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain.

Merujuk pengaturan dalam Pasal 23 Jo Pasal 22 ayat (1) huruf b Jo Pasal 31 UU PPKSK, dalam rangka pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban, LPS menetepkan kriteria asset dan kewajiban yang dapat dialihkan. Terkait kriteria asset yang dapat dialihkan secara spesifik diatur dalam Pasal 23 UU PPKSK dimana tidak terdapat perbedaan untuk kriteria asset yang dialihkan “Good Asset” antara bank sistemik dan bank selain bank sistemik.

Adapun terkait kriteria simpanan yang dapat dialihkan untuk bank sistemik adalah seluruh simpanan termasuk Pasar Uang Antar Bank (PUAB) dari Bank Asal yang akan dialihkan kepada Bank Perantara. Sedangkan untuk Bank selain Bank Sistemik simpanan yang dapat dialihkan kepada Bank Perantara adalah simpanan yang dijamin oleh LPS.

Terhadap aset dan kewajiban yang tidak memenuhi kriteria dapat dialihkan akan diselesaikan melalui mekanisme likuidasi dimana Bank Asal akan terlebih dahulu di Cabut Izin Usahanya.

Setelah menerima pengalihan aset dan kewajiban, bank perantara akan menjalankan aktivitas usaha perbankan. Merujuk Pengaturan dalam Pasal 26 UU PPKSK,  Lembaga Penjamin Simpanan harus segera menjual Bank Perantara atau mengalihkan seluruh aset dan kewajiban Bank Perantara kepada Bank atau pihak lain dan Penjualan Bank Perantara kepada pihak lain atau pengalihan seluruh aset dan kewajiban Bank Perantara kepada Bank lain dilakukan berdasarkan nilai wajar, secara terbuka, dan transparan.

Lembaga Penjamin Simpanan dapat menjual Bank Perantara setelah Bank Perantara memenuhi tingkat kesehatan dan terdapat calon investor yang berkomitmen untuk menjaga tingkat kesehatan Bank Perantara.

Lembaga Penjamin Simpanan juga dapat menjual seluruh aset dan kewajiban Bank Perantara dan selanjutnya membubarkan badan hukum Bank Perantara