Kembali

PLPS 3/2008

JudulPeraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3/PLPS/2008 tentang Perubahan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5/PLPS/2006 tentang Penanganan Bank Gagal Yang Berdampak Sitemik
Tanggal05 Desember 2008
BerlakuSejak 5 Desember 2008
PengundanganBerita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 2
Status
Lampiran
Rangkuman :
  1. Peraturan LPS ini merupakan penyempurnaan atas ketentuan mengenai penyelamatan bank gagal yang berdampak sistemik oleh LPS terkait dengan  perkiraan biaya penanganan bank gagal sebagaimana diatur dalam PLPS No. 5/PLPS/2006.
  2. Pokok-pokok yang diatur dalam PP ini meliputi:
    • Penambahan satu ayat pada Pasal 6, yakni Pasal 6 ayat (4).
    • Penambahan ayat baru ini dimaksudkan untuk lebih menjelaskan ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 6 ayat (3), yaitu:
      • Perhitungan perkiraan biaya penanganan sebesar jumlah kekurangan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang ditetapkan oleh LPP dan dapat ditambah dengan jumlah tertentu yang dipandang perlu oleh LPS.
    • Pasal 6 ayat (4) mengatur bahwa jumlah tertentu yang dapat ditambahkan dalam perhitungan perkiraan biaya penanganan meliputi seluruh biaya yang diperlukan agar bank gagal masuk dalam kategori sehat pada aspek keuangan, a.l. dari unsur KPMM dan likuiditas yang sekurang-kurangnya memenuhi tingkat kesehatan bank yang ditetapkan oleh BI.