Kembali

PP 32 th 2005 ttg modal awal LPS

JudulPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2005 tentang Modal Awal Lembaga Penjamin Simpanan
Tanggal05 September 2005
BerlakuSejak 5 September 2005
PengundanganLembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 78 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4527
Status

-

Lampiran
Rangkuman :
  1. Dalam Pasal 81 UU No 24 Tahun 2004 tentang LPS diatur bahwa modal awal LPS merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan ditetapkan sekurang-kurangnya Rp4 triliun dan sebesar-besarnya Rp8 triliun. Pemisahan kekayaan negara untuk modal awal LPS merupakan wujud komitmen Pemerintah dalam mendukung industri perbankan yang sehat dan stabil.

    Dengan mempertimbangkan kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan LPS dalam memenuhi kewajibannya, dan setelah berkonsultasi dengan DPR, modal awal LPS ditetapkan sebesar Rp4 miliar.
     
  2. Pokok-pokok yang diatur dalam PP ini meliputi:
    • Modal awal LPS, dengan PP ini, ditetapkan sebesar Rp4.000.000.000,00 (4 triliun rupiah).
    • Modal awal tersebut berbentuk tunai dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.

----------