Kembali
PP 39 th 2005 ttg Penjaminan Syariah
Judul | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2005 tentang Penjaminan Simpanan Nasabah Bank Berdasarkan Prinsip Syariah |
Tanggal | 12 Oktober 2005 |
Berlaku | Sejak 12 Oktober 2005 |
Pengundangan | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 96 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4542 |
Status | - |
Lampiran |
Rangkuman :
-
PP ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 96 UU No 24 tahun 2004 tentang LPS, yang mengatur mengenai penjaminan simpanan nasabah bank berdasarkan prinsip syariah.
- Pokok-pokok yang diatur dalam PP ini meliputi:
- LPS menjamin simpanan nasabah dari bank berdasarkan prinsip syariah, baik bank umum dan bank prekreditan rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, maupun Unit Usaha Syariah (UUS) dari bank konvensional, sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 24 Tahun 2004 tentang LPS.
- Simpanan nasabah berdasarkan prinsip syariah yang dijamin oleh LPS berbentuk:
- Giro berdasarkan prinsip Wadiah;
- Tabungan berdasarkan prinsip Wadiah;
- Tabungan berdasarkan prinsip mudharabah muthlaqah atau prinsip mudharabah muqayyadah yang risikonya ditanggung oleh bank;
- Deposito berdasarkan prinsip mudharabah muthlaqah atau prinsip mudharabah muqayyadah yang risikonya ditanggung oleh bank; dan/atau
- Simpanan berdasarkan prinsip syariah lainnya yang ditetapkan oleh LPS setelah mendapat pertimbangan Lembaga Pengawas Perbankan.
- LPS menjamin simpanan nasabah dari bank berdasarkan prinsip syariah, baik bank umum dan bank prekreditan rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, maupun Unit Usaha Syariah (UUS) dari bank konvensional, sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 24 Tahun 2004 tentang LPS.
-----