Kembali
PP 66 th 2008 ttg nilai yg dijamin
Judul | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2008 tentang Besaran Nilai Simpanan Yang Dijamin LPS |
Tanggal | 13 Oktober 2008 |
Berlaku | Sejak 13 Oktober 2008 |
Pengundangan | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 144 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4903 |
Status | - |
Lampiran |
Rangkuman :
-
PP ini mengatur mengenai perubahan besaran nilai simpanan yang dijamin oleh LPS untuk mengantisipasi dampak dari krisis keuangan global.
- Nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank yang semula berdasarkan Pasal 11 ayat (1) UU LPS ditetapkan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), berdasarkan PP ini diubah menjadi paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
- Ketentuan ini tidak berlaku untuk simpanan nasabah bank yang dicabut izin usahanya sebelum PP ini mulai berlaku.
-----