JudulPeraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan
Tanggal25 November 2010
BerlakuSejak 25 November 2010
PengundanganBerita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 97
Status
Lampiran
Rangkuman :
  1. Salah satu fungsi LPS adalah menjamin simpanan nasabah penyimpan. Dalam menjalankan fungsi tersebut, LPS mempunyai tugas untuk merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
  2. Peraturan LPS ini ditetapkan sebagai peraturan pelaksanaan UU LPS dalam rangka melaksanakan program penjaminan simpanan nasabah penyimpan sekaligus penyempurnaan dari Peraturan LPS Nomor 1/PLPS/2006 tentang Program Penjaminan Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LPS Nomor 1/PLPS/2007 serta penyesuaian dengan telah berlakunya Undang-Undang Perbankan Syariah.
  3. Pokok-pokok yang diatur dalam Peraturan LPS ini meliputi:
    • Penyempurnaan definisi Simpanan, Bank, dan Nasabah Debitur sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
    • Setiap Bank yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan usaha perbankan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan, namun tidak termasuk Badan Kredit Desa.
    • Sebagai peserta penjaminan, setiap bank wajib :
      • menyerahkan dokumen-dokumen pendirian bank dan surat pernyataan dari Pemegang Saham, Pengendali Bagi Bank Yang Berbadan Hukum Koperasi, Kantor Pusat dari Cabang Bank Asing, Direksi dan Komisaris.
      • membayar kontribusi kepesertaan.
      • membayar premi penjaminan.
      • menyampaikan laporan secara berkala dalam format yang ditentukan.
      • memberikan data, informasi, dan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraan penjaminan.
      • menempatkan bukti kepesertaan atau salinannya ditempat yang dapat diketahui dengan mudah oleh masyarakat
      • menempatkan pengumuman pada seluruh kantor bank yang dapat diketahui dengan mudah oleh nasabah penyimpan mengenai:
        • maksimum tingkat bunga yang dianggap wajar yang ditetapkan LPS; dan
        • maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS.
    • Jenis dan besaran nilai simpanan (bank konvensional dan bank syariah) yang dijamin oleh LPS.
    • Proses rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan yang layak dibayar dan simpanan yang tidak layak dibayar pada saat LPP mencabut izin usaha bank.
    • Syarat dan tata cara pengajuan dan pembayaran klaim atas simpanan nasabah penyimpan yang dijamin oleh LPS.
    • Kriteria klaim penjaminan atau simpanan nasabah penyimpan yang tidak layak bayar antara lain adalah:
      • data Simpanan nasabah dimaksud tidak tercatat pada bank;
      • nasabah Penyimpan merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar; dan/atau
      • nasabah Penyimpan merupakan pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.
    • Upaya yang dapat ditempuh dalam hal nasabah penyimpan yang simpanannya dinyatakan tidak layak bayar merasa dirugikan.
    • Sanksi administratif bagi bank yang tidak melunasi pembayaran premi sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.