Judul | Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3/PLPS/2006 tentang Laporan Bank Perkreditan Rakyat |
Tanggal | 09 Maret 2006 |
Berlaku | Sejak 9 Maret 2006 |
Pengundangan | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 47 |
Status | Dicabut dengan Peraturan LPS No 1/PLPS/2008 |
Lampiran |
Rangkuman :
- Salah satu fungsi LPS adalah menjamin simpanan nasabah penyimpan. Dalam menjalankan fungsi tersebut, LPS mempunyai tugas untuk merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
- Peraturan LPS ini ditetapkan sebagai peraturan pelaksanaan UU LPS mengenai kewajiban kepada setiap bank peserta penjaminan untuk menyampaikan laporan secara berkala dalam format yang telah ditentukan.
- Pokok-pokok yang diatur dalam Peraturan LPS ini meliputi:
- Setiap BPR yang melakukan kegiatan usaha perbankan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada LPS.
- Laporan berkala yang wajib disampaikan BPR kepada LPS terdiri dari:
- Laporan posisi simpanan;
- Laporan keuangan bulanan; dan
- Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, atau laporan keuangan tahunan yang disampaikan kepada LPP bagi BPR yang tidak diwajibkan oleh LPP untuk menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit.
- Selain laporan berkala, setiap BPR juga harus menyampaikan:
- Laporan susunan Pemegang Saham, Pengendali Bagi Bank Yang Berbadan Hukum Koperasi, Direksi dan Komisaris bank setiap kali ada perubahan pemegang saham, Direksi, Komisaris, Kepemilikan; dan
- Laporan perubahan alamat BPR.
- Batas waktu penyampaian laporan berkala kepada LPS
- Sanksi administratif yang akan dikenakan bagi BPR yang terlambat menyampaikan laporan berkala kepada LPS sesuai batas waktu yang telah ditentukan.