Kembali

Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan

SIARAN PERS
Nomor: PRESS-39/SEKL/X/2015
PENETAPAN TINGKAT BUNGA PENJAMINAN
Periode Oktober 2015

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan penetapan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat. Tingkat Bunga Penjaminan ditetapkan turun 25 bps dan berlaku efektif mulai tanggal 8 Oktober 2015 sampai dengan 14 Januari 2016 dengan rincian sebagai berikut:

 

 

Bank Umum

Bank Perkreditan Rakyat

Rupiah

Valas

Rupiah

7,50%

1,25%

10,00%

 

 

Tingkat bunga penjaminan turun sebesar 25 bps dipandang sejalan dengan tren menurunnya suku bunga simpanan perbankan yang terlihat dalam enam bulan terakhir yang menunjukkan masih memadainya likuiditas.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat pula mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Jakarta,06 Oktober 2015
Sekretaris Lembaga

Ttd,-

Samsu Adi Nugroho

Media Contact:
Sekretaris LPS
Samsu Adi Nugroho - 081511035360

untuk informasi lebih lanjut silahkan klik tautan dibawah ini:
- SE Bank Umum
- SE BPR