Kembali

PENJAMINAN SIMPANAN RP 100 JUTA

PRESS RELEASE
Nomor :PRESS-004/SEKL/III/2007
PENJAMINAN SIMPANAN RP 100 JUTA

Mulai tanggal 22 Maret 2007, Lembaga Penjamin Simpanan menjamin simpanan maksimum sebesar Rp 100 juta untuk setiap nasabah pada satu bank.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan badan hukum independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (ÜU LPS). LPS mempunyai dua fungsi yaitu menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.

Bentuk simpanan yang dijamin LPS meliputi tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Selain itu, LPS juga menjamin simpanan di bank syariah yang berbentuk giro wadiah, tabungan wadiah, tabungan mudharabah, dan deposito mudharabah.

Pendirian LPS merupakan penyempurnaan dari program penjaminan pemerintah terhadap seluruh kewajiban bank (blanket guarantee) yang diberlakukan sebelumnya. Perubahan yang signifikan dalam skema penjaminan LPS adalah dihapuskannya blanket guarantee dan digantikan dengan penjaminan terbatas (limited guarantee).

Kebijakan blanket guarantee di masa lalu memang dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Namun kebijakan tersebut telah membebani keuangan negara dan dapat menimbulkan moral hazard bagi pelaku perbankan dan nasabah. Dengan mempertimbangkan dampak negatif tersebut serta memperhatikan membaiknya kondisi perbankan, kebijakan blanket guarantee telah diputuskan untuk diakhiri sejak tahun 2005.

Sesuai dengan Pasal 11 UU LPS, LPS menjamin simpanan setiap nasabah pada satu bank paling banyak Rp 100 juta dengan tahapan transisi sebagai berikut:

§ sejak 22 September 2005 s/d 21 Maret 2006, seluruh simpanan dijamin;

§ sejak 22 Maret 2006 s/d 21 September 2006, simpanan yang dijamin maksimum Rp 5 milyar;

§ sejak 22 September 2006 s/d 21 Maret 2007, simpanan yang dijamin maksimum Rp1 Milyar;

§ sejak 22 Maret 2007, simpanan yang dijamin maksimum Rp100 juta.

Dalam suatu skim penjaminan simpanan, penetapan nilai simpanan yang dijamin banyak dilakukan dengan didasarkan pada pendapatan per kapita (IMF merekomendasikan 3 - 4 kali pendapatan per kapita) atau dapat juga dengan mempertimbangkan proporsi jumlah nasabah yang simpanannya dijamin seluruhnya mencapai 90% dari jumlah rekening.

Untuk Indonesia, jumlah simpanan yang dijamin adalah 7,8 kali pendapatan per kapita, lebih besar daripada yang umumnya ditetapkan, dan didasarkan pada proporsi jumlah nasabah yang simpanannya dijamin seluruhnya. Salah satu pertimbangannya adalah karena pendapatan per kapita kita setelah krisis mengalami penurunan akibat depresiasi rupiah.

Berdasarkan data distribusi simpanan menurut besarannya per tanggal 31 Desember 2006, simpanan yang mempunyai saldo sampai dengan Rp 100 juta telah mencakup lebih dari 98% dari jumlah rekening, sebagaimana terlihat pada tabel berikut:

Penjaminan maksimum sebesar Rp 100 juta merupakan sasaran nilai simpanan yang dijamin sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 11 UU LPS. Pentahapan nilai simpanan yang dijamin sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (2) UU LPS, dilakukan sebagai transisi dari blanket guarantee dan dimaksudkan untuk memberi kesempatan nasabah yang ingin menyesuaikan jumlah simpanan yang dijamin.

Namun demikian, penjaminan sebesar Rp 100 juta tersebut masih mungkin diubah. Jumlah simpanan yang dijamin dapat diubah apabila dipenuhi kriteria sebagai berikut: (1) terjadi penarikan dana perbankan dalam jumlah besar secara bersamaan; (2) terjadi inflasi yang cukup besar dalam beberapa tahun; atau (3) jumlah nasabah yang dijamin seluruh simpanannya menjadi kurang dari 90% dari jumlah nasabah penyimpan seluruh bank. Perubahan tersebut terlebih dahulu harus dikonsultasikan dengan DPR untuk selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Nasabah penyimpan kiranya dapat tetap tenang berkaitan dengan penurunan maksimum penjaminan oleh LPS. Sesuai dengan UU LPS, fungsi LPS tidak hanya menjamin simpanan nasabah penyimpan, tetapi juga turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan. Dalam menjalankan fungsi yang terakhir ini, LPS dapat melakukan penyelamatan bank gagal (failed bank), apabila bank tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Selain itu, jika dilakukan likuidasi terhadap suatu bank, UU LPS memberikan dasar hukum yang lebih kuat dalam proses likuidasi sehingga dapat memberikan hasil likuidasi yang lebih baik.

Apabila pencabutan izin bank merupakan hal yang tidak mungkin dihindari, LPS menjamin simpanan nasabah maksimum sebesar Rp 100 juta yang meliputi pokok dan bunga/bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah. Sebelum dilakukan pembayaran klaim penjaminan, LPS melakukan verifikasi terlebih dahulu untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar.

Simpanan dinyatakan sebagai simpanan tidak layak bayar apabila: (a) simpanan tersebut tidak tercatat pada bank; (b) nasabah penyimpan merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar, misalnya antara lain apabila nasabah memperoleh tingkat bunga melebihi maksimum tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan secara periodik oleh LPS; dan (c) nasabah penyimpan merupakan pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat, yaitu antara lain apabila nasabah memiliki kewajiban kepada bank yang dikelompokkan sebagai kredit macet dan saldo kewajibannya lebih besar dari saldo simpanannya.

Simpanan yang tidak dijamin dan simpanan yang tidak layak dibayar akan mendapat pengembalian secara proporsional dari hasil likuidasi bank. Likuidasi bank dilakukan dengan pencairan aset dan/atau penagihan piutang kepada para debitur sesuai dengan Pasal 54 ayat (1) UU LPS.

Berkenaan dengan hal-hal tersebut, untuk lebih memastikan dapat dibayarkannya penjaminan simpanan oleh LPS, kiranya nasabah bank perlu melaksanakan transaksi dengan bank secara prudent (hati-hati) diantaranya dengan memastikan bahwa simpanan yang ditempatkan pada bank telah tercatat dan memastikan tingkat bunga yang diberikan bank tidak melebihi maksimum tingkat bunga penjaminan LPS.

 

Jakarta, 21 Maret 2007

Salusra Satria

Sekretaris Lembaga