Kembali

Press Release - LPS dan JAMDATUN Tingkatkan Kerjasama Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha

PRESS RELEASE

NOMOR : PRESS-10/LPS/IV/2016

LPS dan JAMDATUN Tingkatkan Kerjasama Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha

 

Jakarta, 26 April 2016. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan RI (JAMDATUN) meningkatkan kerjasama dalam bidang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha. Kerjasama ini telah dimulai sejak 2012 lalu.

Peningkatan kerjasama ini ditandai dengan perpanjangan penandatanganan Kesepakatan Bersama yang berlaku hingga tiga tahun ke depan, antara Kepala Eksekutif LPS, Fauzi Ichsan; dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Bambang Setyo Wahyudi; di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta (26/4). Dalam kesempatan itu, Fauzi menyampaikan rasa gembiranya karena selama bekerjasama dengan Jamdatun, LPS merasakan manfaatnya terutama dalam penanganan masalah hukum atas asset-aset bank yang dilikuidasi.

Ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya oleh JAMDATUN sebagai Jaksa pengacara negara kepada LPS, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara dengan tujuan melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan/aset milik LPS.

Kesepakatan Bersama ini juga akan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi LPS dan JAMDATUN. Disamping itu, Kesepakatan Bersama ini akan meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Dalam menjalankan amanahnya untuk melakukan resolusi bank, permasalahan hukum yang dihadapi LPS dapat menjadi semakin berat dengan tingkat kompleksitas juga semakin tinggi. Oleh karena itu, kerjasama dengan JAMDATUN yang memiliki kompetensi terutama dalam hal pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum atas permasalahan yang dihadapi Negara, sangat membantu pelaksanaan tugas dan peran LPS sesuai Undang-Undang,” kata Fauzi.

Kesepakatan Bersama ini akan sangat bermanfaat bagi LPS dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya untuk menjamin simpanan nasabah serta turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan. Dengan ditandatanganinya perpanjangan Nota Kesepakatan Bersama ini juga dapat dilihat sebagai kerjasama yang baik antara LPS dan JAMDATUN dalam pelaksanaan tugas dan fungsi LPS sesuai UU.

 

== SELESAI ==

  

 

   Sekretaris Lembaga,

               Ttd,-

   Samsu Adi Nugroho

 

 

 

 

 

 

 

 

Media Contact:

Sekretaris Lembaga
Samsu Adi Nugroho (081511035360)