Kembali

Siaran Pers Bersama - BI dan LPS Tingkatkan Sinergi dalam Pencegahan dan Penanganan Krisis Keuangan

SIARAN PERS BERSAMA

BI dan LPS Tingkatkan Sinergi
dalam Pencegahan dan Penanganan Krisis Keuangan

 

Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sepakat untuk terus meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam pelaksanaan tugas masing-masing lembaga, khususnya dalam pencegahan dan penanganan krisis keuangan. Kerja sama dituangkan dalam nota kesepahaman antara kedua lembaga, yang ditandatangani oleh Gubernur BI, Agus D.W. Martowardojo, dan Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah, pada hari Kamis, 28 Juli 2016, di Jakarta.

BI dan LPS selama ini telah menjalin koordinasi yang erat dalam pelaksanaan fungsi dan tugas masing-masing lembaga. Dengan adanya perubahan dalam struktur sistem keuangan Indonesia yang ditandai berdirinya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta disahkannya Undang-Undang No.9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), perlu dilakukan penyesuaian terhadap tugas, fungsi dan wewenang institusi di sistem keuangan Indonesia. Untuk itulah, dilakukan penyesuaian dalam kerja sama antara BI dan LPS.

Terdapat tujuh hal yang dicakup dalam nota kesepahaman antara BI – LPS kali ini. Pertama, penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik berupa pencabutan izin usaha. Kedua, pendanaan dalam rangka penanganan permasalahan solvabilitas Bank. Ketiga, pertukaran data dan/atau informasi. Keempat, pengembangan kompetensi pegawai. Kelima, penelitian, kajian, dan/atau survei bersama. Keenam, sosialisasi dan/atau edukasi bersama. Ketujuh, penugasan pegawai; dan/atau penanganan pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain mendukung pelaksanaan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT), pendalaman pasar keuangan, dan perluasan akses keuangan.

Dengan penandatanganan nota kesepahaman, kerja sama antarlembaga diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan perkembangan kerangka hukum, perubahan tugas, fungsi dan wewenang institusi keuangan di Indonesia.

 

Jakarta, 28 Juli 2016