Kembali

Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan Periode September 2015

SIARAN PERS
Nomor: PRESS-36/SEKL/IX/2015

PENETAPAN TINGKAT BUNGA PENJAMINAN
Periode September 2015

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan penetapan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat. Tingkat Bunga Penjaminan ditetapkan tidak mengalami perubahan dan berlaku efektif mulai tanggal 15 September 2015 sampai dengan 14 Januari 2016 dengan rincian sebagai berikut:

 

Bank Umum

Bank Perkreditan Rakyat

Rupiah

Valas

Rupiah

7,75%

1,50%

10,25%

 

Tingkat bunga penjaminan tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi perekonomian dan kinerja perbankan terkini. Masih adanya ketidakpastian global karena potensi kenaikan Fed Fund Rate, membuat para pelaku pasar dan otoritas moneter di seluruh dunia bersikap pasif (wait and see). Pertumbuhan dana pihak ketiga dan kredit, serta rasio LDR, memperlihatkan likuditas perbankan yang masih longgar. Sementara rencana pemerintah untuk mempercepat belanja anggaran di semester II diharapkan juga akan memberikan efek positif terhadap likuiditas perbankan, serta pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS yang masih belum stabil, akan menjadi faktor penting yang mempengaruhi tingkat bunga simpanan perbankan di masa yang akan datang. 

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat pula mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Jakarta,  14 September 2015
Sekretaris Lembaga

Ttd,-

Samsu Adi Nugroho

Media Contact:
Sekretaris LPS
Samsu Adi Nugroho - 081511035360 

untuk informasi lebih lanjut silahkan klik tautan:

  1. SE BPR
  2. SE Bank Umum