Kembali

Siaran Pers Tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Artha Nagari Madani

 

Siaran Pers mengenai Pencabutan Izin Usaha PT BPR Artha Nagari Madani yang berlokasi di Jl. Veteran No. 75 G, Padang, Sumatra Barat, terhitung sejak tanggal 15 Desember 2011 dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bank Indonesia (BI) Nomor 13/103/KEP.GBI/2011. 

Dengan dicabutnya izin usaha PT BPR Artha Nagari Madani , Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.


Siaran Pers CIU PT BPR Artha Nagari Madani
  (392 kb)