Kembali

Pencabutan Ijin Usaha BPR Sinar Baru Perkasa

PRESS RELEASE
NOMOR : PRESS-35/SEKL/2017

LPS Siapkan Proses Likuidasi & Pembayaran Klaim Simpanan
PT BPR Sinar Baru Perkasa

 

Jakarta, 6 Desember 2017. Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor: KEP-218/D.03/2017 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sinar Baru Perkasa, telah mencabut izin usaha PT BPR Sinar Baru Perkasa yang berlokasi di Jl. H. Agus Salim No.17, Laweyan, Surakarta, terhitung sejak tanggal 6 Desember 2017.

Dengan dikeluarkannya keputusan pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Sinar Baru Perkasa, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR Sinar Baru Perkasa, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT BPR Sinar Baru Perkasa akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut:

  1. membubarkan badan hukum bank;
  2. membentuk tim likuidasi;
  3. menetapkan status bank sebagai ”Bank Dalam Likuidasi”; dan
  4. menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.

 

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Sinar Baru Perkasa akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Sinar Baru Perkasa tersebut akan dilakukan oleh LPS.

LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Sinar Baru Perkasa tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Sinar Baru Perkasa serta kepada karyawan PT BPR Sinar Baru Perkasa diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.

 

== SELESAI ==

 

Sekretaris Lembaga

Ttd,-

Samsu Adi Nugroho