Syarat Penjaminan LPS
1. |
Tercatat pada pembukuan bank. Data diri dan daftar simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank. Simpan semua bukti transaksi perbankan. |
2. |
Tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS* Perhatikan tingkat bunga penjaminan LPS pada tautan ini LPS menghimbau nasabah bank agar bijak dalam menerima cashback dari bank. |
3. | Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank. |
Misalnya melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan atau membahayakan kelangsungan usaha bank
|
Informasi Penting tentang Program Penjaminan LPS
1. |
Simpanan yang dijamin meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
|
||||||||||||
2. | Simpanan nasabah Bank berdasarkan Prinsip Syariah yang dijamin meliputi:
|
||||||||||||
3. |
Simpanan yang dijamin mencakup pula simpanan yang berasal dari bank lain.
|
||||||||||||
4. |
Nilai Simpanan yang dijamin LPS mencakup saldo pada tanggal pencabutan izin usaha Bank.
|
||||||||||||
5. |
Saldo tersebut berupa:
|
||||||||||||
6. |
Saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu Bank adalah hasil penjumlahan saldo seluruh rekening Simpanan nasabah pada Bank tersebut, baik rekening tunggal maupun rekening gabungan (joint account);
|
||||||||||||
7. |
Untuk rekening gabungan (joint account), saldo rekening yang diperhitungkan bagi satu nasabah adalah saldo rekening gabungan tersebut yang dibagi secara prorata dengan jumlah pemilik rekening
|
||||||||||||
8. | Dalam hal nasabah memiliki rekening tunggal dan rekening gabungan (joint account), saldo rekening yang terlebih dahulu diperhitungkan adalah saldo rekening tunggal. | ||||||||||||
9. |
Dalam hal nasabah memiliki rekening yang dinyatakan secara tertulis diperuntukkan bagi kepentingan pihak lain (beneficiary), maka saldo rekening tersebut diperhitungkan sebagai saldo rekening pihak lain (beneficiary) yang bersangkutan
|
||||||||||||
10. | Sejak 13 Oktober 2008, saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank adalah paling banyak sebesar Rp 2 Milyar |