Podcast LPS “LPS Talk”, Proses Likuidasi Bank
LPS sebagai salah satu Lembaga Independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, yang berfungsi untuk menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Fungsi penjaminan diejawantahkan dengan melakukan pembayaran klaim penjaminan atas simpanan nasabah bank yang dicabut izin usahanya, dan menunjuk Tim Likuidasi untuk membereskan aset dan kewajiban bank tersebut, sedangkan fungsi turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan diwujudkan dalam bentuk upaya menyelamatkan atau penyehatan terhadap bank gagal yang tidak berdampak sistemik maupun bank gagal yang berdampak sistemik.
Saksikan selengkapnya di YouTube LPS pada tautan berikut ini.