- Setiap Bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia wajib menjadi peserta Penjaminan.
- Bank peserta penjaminan meliputi seluruh Bank Umum (termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang melakukan kegiatan perbankan dalam wilayah Republik Indonesia) dan Bank Perkreditan Rakyat, baik bank konvensional maupun bank berdasarkan prinsip syariah
- Kantor cabang dari bank yang berkedudukan di Indonesia yang melakukan kegiatan perbankan di luar wilayah Republik Indonesia tidak termasuk dalam Penjaminan.
Bank Peserta Penjaminan
Lembaga Penjamin Simpanan
Kepesertaan
Kewajiban Bank Peserta
Sebagai peserta Penjaminan, setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia mempunyai kewajiban untuk:
a. | Menyerahkan dokumen sebagai berikut: | ||||||||
| |||||||||
b. | Menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya kegiatan operasional Bank; | ||||||||
c. | Membayar kontribusi kepesertaan; | ||||||||
d. | Membayar premi Penjaminan; | ||||||||
e. | Menyampaikan laporan secara berkala dalam format yang ditentukan oleh LPS; | ||||||||
f. | Memberikan data, informasi, dan dokumen yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan Penjaminan; | ||||||||
g. | Menempatkan bukti kepesertaan di dalam kantor bank atau tempat lainnya sehingga dapat diketahui dengan mudah oleh masyarakat. | ||||||||
h. | Menempatkan pengumuman pada seluruh kantor bank yang dapat diketahui dengan mudah oleh nasabah mengenai:
|
A. DOKUMEN KEPESERTAAN
1. | Surat Pemberitahuan dimulainya kegiatan operasional disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pelaksanaan kegiatan operasional Bank. |
2. | Salinan dokumen Perizinan Bank yang disampaikan adalah berupa fotokopi dari surat keputusan OJK mengenai pemberian izin usaha Bank. |
3. | Salinan anggaran dasar dan/atau akta pendirian Bank dan Salinan dokumen Perizinan Bank disampaikan kepada LPS paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak Bank melakukan kegiatan operasional. |
4. | Surat Pemberitahuan dimulainya kegiatan operasional disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pelaksanaan kegiatan operasional Bank. |
5. | Surat Keterangan dari OJK mengenai tingkat kesehatan Bank dinyatakan dalam bentuk rasio keuangan pokok yang meliputi aspek permodalan, kualitas aset, rentabilitas, dan likuiditas. |
6. |
Surat Pernyataan dari Pemegang Saham, direksi kantor pusat dari kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri, Direksi, dan Dewan Komisaris dibuat sesuai dengan format yang ditetapkan dalam lampiran Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2023, yaitu :
Lampiran I: Surat Pernyataan Pemegang Saham Perorangan Lampiran II: Surat Pernyataan Pemegang Saham Badan Hukum Lampiran III: Surat Pernyataan Direksi Kantor Pusat Dari Kantor Cabang Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri Lampiran IV: Surat Pernyataan Direksi Lampiran V: Surat Pernyataan Dewan Komisaris Catatan: |
7. | Surat Pernyataan Pemegang Saham, direksi kantor pusat dari kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri, Direksi, dan dewan Komisaris wajib disampaikan kepada LPS paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak yang bersangkutan efektif menjabat. |
8. | Surat Pernyataan yang dibuat dan ditandatangani di luar negeri wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. |
B. KONTRIBUSI KEPESERTAAN
1. |
Kontribusi kepesertaan ditetapkan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari modal disetor Bank. |
2. |
Modal disetor untuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri merupakan modal bank sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum yang ditetapkan OJK. |
3. |
Bank hasil penggabungan dan peleburan usaha dari beberapa Bank peserta penjaminan atau Bank yang melakukan perubahan kegiatan usaha dari konvensional menjadi syariah tidak dikenakan ketentuan membayar kontribusi kepesertaan. |
4. | Kontribusi kepesertaan wajib disetorkan ke rekening yang ditetapkan oleh Kepala Eksekutif LPS paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak Bank melakukan kegiatan operasional. |
C. PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN PREMI
1. | Premi Penjaminan dibayarkan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk: | ||||||||||||
|
|||||||||||||
2. | Premi untuk setiap periode ditetapkan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari rata-rata saldo bulanan total Simpanan dalam setiap periode. | ||||||||||||
3. | Total simpanan untuk perhitungan premi mencakup simpanan yang berasal dari bank lain, tidak termasuk simpanan bersaldo debit, serta tidak mengecualikan:
|
||||||||||||
4. | Pembayaran premi untuk setiap periode dilaksanakan dengan tahapan: | ||||||||||||
|
|||||||||||||
5. | Pembayaran premi pada awal periode harus dilakukan paling lambat tanggal: | ||||||||||||
|
|||||||||||||
6. | Penyesuaian premi dilakukan dengan tahapan: | ||||||||||||
|
|||||||||||||
7. | Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran premi namun bank masih memiliki kewajiban pembayaran kepada LPS, kelebihan pembayaran premi tersebut digunakan dengan urutan pembayaran:
|
||||||||||||
8. | Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran premi dan bank tidak memiliki kewajiban pembayaran kepada LPS, kelebihan pembayaran premi tersebut digunakan pembayaran premi periode berikutnya. | ||||||||||||
9. | Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran premi karena kesalahan transaksi pembayaran oleh bank, bank dapat meminta LPS untuk mengembalikan kelebihan tersebut setelah diperhitungkan dengan seluruh kewajiban bank yang tertunggak kepada LPS. Pengembalian dilakukan setelah LPS melakukan verifikasi atas perhitungan premi bank. | ||||||||||||
10. | Pembayaran premi untuk pertama kali bagi bank yang baru memperoleh izin usaha:
|
||||||||||||
11. | Dalam hal bank melakukan penggabungan usaha sebelum berakhirnya periode premi penjaminan, maka: | ||||||||||||
|
|||||||||||||
12. | Dalam hal bank dalam resolusi dicabut izin usahanya oleh OJK, maka: | ||||||||||||
|
|||||||||||||
13. | Dalam hal bank mengajukan pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham kepada OJK, maka: | ||||||||||||
|
|||||||||||||
14. | Dalam rangka perhitungan rata-rata saldo bulanan total Simpanan, kewajiban bank dalam valuta asing dikonversikan terlebih dahulu ke dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang digunakan bank untuk penyampaian laporan bulanan kepada otoritas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||||||
15. | Bagi Bank Umum, premi Penjaminan dibayarkan ke rekening giro LPS di Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dengan nomor rekening sebagai berikut: Kode Peserta/Participant Code : BLPSIDJ1 Nama Rekening : Lembaga Penjamin Simpanan Nomor Rekening : 551.000015990 Message Type : MT 202 Kode Transaksi (TTC) : 103 Priority : 70 |
||||||||||||
16. | Bagi Bank Perekonomian Rakyat, premi penjaminan dibayarkan ke rekening LPS di Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui: |
D. MENYAMPAIKAN LAPORAN SECARA BERKALA:
1. | Menyampaikan Laporan keuangan tahunan paling lambat tanggal 31 bulan Mei tahun berikutnya yang disampaikan secara daring melalui sistem e-Laporan. | ||||
|
|||||
2. | Bagi Bank Umum, Bank wajib menyampaikan Laporan data ringkas SCV per bank dan Laporan data SCV per nasabah yang disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi yang disediakan oleh LPS dengan batas waktu: | ||||
|
|||||
3. |
Bank yang terlambat menyampaikan laporan berkala dikenai sanksi administrastif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kalender keterlambatan untuk setiap Laporan yang harus disampaikan. |
E. LAPORAN LAINNYA
Laporan lainnya meliputi: | ||||||
|
||||||
|
||||||
|