SIARAN PERS
NOMOR : PRESS-42 /SEKL/2020
Banyak dana korporasi berpindah ke bank-bank kecil, LPS ; Tanda meningkatnya kepercayaan pada sistem perbankan
LPS-Jakarta; Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya melihat kemajuan pada sistem perbankan di Indonesia hal ini ditandai dengan banyaknya dana korporasi berpindah ke bank-bank yang lebih kecil. Dana Pihak Ketiga (DPK) atau simpanan di atas 5 miliar rupiah terlihat mulai berpindah dari bank BUKU IV ke bank-bank BUKU I, BUKU II, dan BUKU III. Dengan banyaknya badan usaha yang memindahkan dananya ke bank-bank yang lebih kecil, menurutnya, menunjukkan peningkatan kepercayaan kepada bank-bank.
“Sejak bulan Agustus, September, hingga Desember DPK semua BUKU menunjukkan perbaikan yang signifikan bahkan bank BUKU I sudah di atas level di bulan Desember 2019. Dari segi likuiditas kondisi perbankan kita sudah berada lebih baik dari pada masa sebelum wabah COVID-19 menyerang, ” kata Purbaya dalam diskusi virtual dengan tema ‘Masih Amankah Menyimpan Uang di Bank: Meminimalisir Risiko Operasional dan Risiko Reputasi’ di Jakarta, Jumat (11/12).
“Ini merupakan kemajuan yang signifikan, menunjukkan masyarakat semakin percaya pada sistem perbankan kita. Hal ini bukan sesuatu yang perlu dikhawatirkan. Masyarakat yang tadinya hanya mau menyimpan dananya di bank-bank besar kini mulai berani menyimpan di bank-bank yang lebih kecil. Ini menunjukkan kepercayaan kepada sistem perbankan sudah lebih merata,” katanya.
Ia mengatakan ini membuktikan bahwa langkah-langkah yang diambil pemerintah, KSSK, Bank Sentral untuk mengembalikan kepercayaan kepada sistem perbankan sudah memberikan hasil yang cukup baik.
“Saya melihat tidak akan ada gangguan yang signifikan pada sistem perbankan di bulan mendatang,” ujarnya
Literasi keuangan
Pada webinar tersebut Purbaya mengatakan LPS hingga kini masih terus meningkatkan literasi keuangan dan mengedukasi masyarakat.
“Hal ini dilakukan agar masyarakat memahami risiko saat menabung atau saat mendapat tawaran bunga sangat tinggi dari bank tempat mereka menyimpan uangnya. Misalnya ada masyarakat yang diberi bunga jauh lebih tinggi dari bunga yang dijamin LPS, yaitu 4,5% lalu ia diberi bunga 10% langsung menerima saja, padahal bunga sebesar ini tidak dijamin oleh LPS. Biasanya yang seperti ini tabungannya tidak akan berkesinambungan. Kami juga mengimbau bank untuk tidak memberi bunga dan harapan yang berlebihan,” ujar Purbaya.
Ia menambahkan jenis-jenis simpanan yang dijamin LPS adalah tabungan, deposito, giro dan produk-produk simpanan lain, termasuk yang disimpan di bank-bank Syariah. Saat ini jumlah simpanan yang dijamin oleh LPS adalah Rp2 miliar per nasabah per bank.
“Yang harus diingat, nasabah yang dijamin oleh LPS harus mengandung unsur 3T. 1. Tercatat dalam pembukuan bank, 2. Tingkat bunga diperoleh tidak melebihi bunga yang dijamin LPS, dan 3. Tidak ikut menyebabkan bank tersebut menjadi bank gagal, misalnya memiliki kredit macet,” jelasnya.
Berikut adalah tips menyimpan uang di bank. 1 Rutin memeriksa saldo tabungan kita di bank. Dengan cara mencetak buku tabungan secara periodik hal ini dapat mengurangi kemungkinan ketidakcocokan catatan kita dengan bank.
2 Cek bunga LPS di www.lps.go.id dan di bank, selanjutnya minta ke bank agar bunga yang diberikan tidak melebihi bunga penjaminan LPS. 3 Tidak punya kredit macet, dengan cara membayar tepat waktu.
Jakarta, 11 Desember 2020
Muhamad Yusron,
Sekretaris Lembaga
081776650505
humas@lps.go.id