Back

PT. BPR Artha Nagari Madani

a. Informasi Umum :

Nama
PT BPR ARTHA NAGARI MADANI

Alamat
Jl. Gajah Mada No.17, Gunung Pangilun, Padang-Sumatera Barat

Tanggal Cabut Izin Usaha 
Nomor SK GBI: SK GBI No.13/103/KEP.GBI/2011
Tanggal 15 Desember 2011

Jangka Waktu Likuidasi
16 Desember 2011 s/d 15 Desember 2012

Permasalahan Bank
Terdapat indikasi praktek pemberian kredit yang tidak sehat dan tidak memenuhi prinsip kehati-hatian, terutama pemberian kredit kepada kelompok Mahdel Putra, Kelompok Henri Sakti dan Kelompok Kesuma Putra Lubis yang seluruhnya telah diketegorikan macet. Selain itu terdapat indikasi pemberian kredit topengan untuk menghindari BMPK atas kredit kelompok debitur diatas.

b. Langkah-langkah penyelesaian bank yang dicabut izin usahanya :

Saat ini Tim Likuidasi sedang dalam tahap pemilihan Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam rangka audit atas Neraca Penutupan (NP). NP Audited kemudian akan dijadikan acuan untuk penyusunan Neraca Sementara Likuidasi (NSL) dimana NSL ini akan dijadikan acuan proses likuidasi mengenai berapa besar nilai aset yang diharapkan dapat dicairkan menjadi kas untuk kemudian dapat digunakan untuk melakukan pembayaran terhadap kewajiban dari Bank Dalam Likuidasi (BDL).

c. Tim Likuidasi

Ketua merangkap Anggota
     Asmarial, SH    (Ketua merangkap anggota TL)
Anggota
     Rika Nurmalia
Alamat
     Jl. Gajah Mada No.17, Gunung Pangilun, Padang-Sumatera Barat
Nomor Telepon
     0751-841544
Nomor Fax
    0751-841645

d. Pemberitahuan kepada kreditur untuk mendaftarkan haknya (sesuai pengumuman dan PLPS) :

Pengumuman Koran (Koran Padang Express dan Singgalang, Hari Rabu tanggal 21 Desember 2011):

Diumumkan Kepada Nasabah Bahwa PT BPR Artha Nagari Madani, yang beralamat di Jl. Veteran No. 75 G, Padang, Sumatera Barat, Telah Dibubarkan Berdasarkan Keputusan Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan sebagai Rapat Umum Pemegang Saham Sesuai dengan Keputusan Pasal 5 Ayat (2) Huruf A UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah Dengan UU No. 7 Tahun 2009, Dengan terbentuknya Tim Likuidasi (TL), Tanggung Jawab Penyelesaian Aset dan Kewajiban Dilaksanakan oleh TL. Para Debitur Dapat menyelesaikan kewajibannya kepada TL dan Para Kreditur diminta mendaftarkan tagihannya kepada TL paling lambat 60 hari sejak tanggal pengumuman ini. Informasi lebih jelas dapat menghubungi Tim Likuidasi pada alamat tersebut diatas pada hari kerja.

 

e. Lampiran :

Kondisi Keuangan (NP Unaudited)
Pengumuman Surat Kabar
Pengumuman LPS