Kembali
KKE 117 th 2010 Format laporan BPR
Judul | Keputusan Kepala Eksekutif Nomor KEP-117/KE/V/2010 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Eksekutif Nomor KEP-048/KE/VI/2008 Tentang Format Laporan Bank Perkreditan Rakyat |
Tanggal | 26 Mei 2010 |
Berlaku | Sejak 26 Mei 2010 |
Pengundangan | - |
Status | |
Lampiran |
Rangkuman :
-
Berdasarkan UU LPS (Pasal 9) dan Peraturan LPS yang mengatur mengenai Laporan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), setiap bank peserta program penjaminan LPS wajib menyampaikan laporan secara berkala dalam format yang ditentukan.
- Keputusan Kepala Eksekutif (KKE) ini mengubah redaksional Pasal 2 ayat (1) KKE Nomor KEP-048/KE/VI/2008 Tentang Format Laporan Bank Perkreditan Rakyat, terkait pemisahan format laporan BPR dalam Lampiran 1A dengan format laporan BPR dengan Prinsip Syariah dalam Lampiran 1B.
----------