Back

perpu 4 th 2008 ttg jpsk

TitlePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan
Date15 October 2008
Valid As OfSejak 15 Oktober 2008
PengundanganLembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 149 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4907
Status

-

Attachment
Summary :
  1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2008 TentangJaring Pengaman Sistem Keuangan(PERPU JPSK) ditetapkan dalam rangka menghadapi ancaman krisis keuangan global yang dapat membahayakan stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional, dan merupakan landasan hukum dalam menetapkan mekanisme koordinasi antar lembaga yang terkait dalam pembinaan sistem keuangan nasional, serta mekanisme pengambilan keputusan dalam tindakan pencegahan dan penanganan krisis secara terpadu efisien dan efektif.
     
  2. Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) adalah mekanisme pengamanan sistem keuangan dari suatu kondisi sistem keuangan yang sudah gagal menjalankan fungsi dan perannya dalam perekonomian nasional (krisis). JPSK bertujuan menciptakan dan memelihara stabilitas sistem keuangan melalui pencegahan dan penanganan krisis.
     
  3. Untuk mencapai tujuan JPSK dibentuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang berfungsi menetapkan kebijakan dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis, dengan beranggotakan Menteri Keuangan sebagai Ketua merangkap Anggota dan Gubernur Bank Indonesia sebagai Anggota. Dalam PERPU JPSK ini diatur pula tugas dan wewenang KSSK.
     
  4. Dalam PERPU JPSK ini terdapat ketentuan mengenai mekanisme pemberian Fasilitas Pembiayaan Darurat (FPD) oleh Bank Indonesia dengan jaminan dari Pemerintah kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas yang Berdampak Sistemik dan berpotensi krisis namun masih memenuhi tingkat solvabilitas (Pasal 11-17). Pemberian FPD ini merupakan cara penanganan kesulitan likuiditas bagi Bank Yang Berdampak Sistemik.
     
  5. Sedangkan terkait kesulitan solvabilitas, dalam hal bank dinyatakan oleh Bank Indonesia sebagai Bank Gagal yang ditengarai Berdampak Sistemik, KSSK akan memutuskan Bank Gagal tersebut Berdampak Sistemik atau tidak Berdampak Sistemik, untuk selanjutnya penanganannya dilakukan oleh LPS.
     
  6. Sumber pendanaan Pemerintah untuk pencegahan dan penanganan krisis adalah dari APBN, dengan dana yang dihimpun melalui penerbitan Surat Berharga Negara atau diberikan secara tunai.

 

----------