Kembali

UU No. 7 Tahun 1992

JudulUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Tanggal25 Maret 1992
BerlakuSejak 25 Maret 1992
PengundanganLembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3473
Status

Diubah dengan UU No 10 Tahun 1998

Lampiran
Rangkuman :

Hal-hal Yang diatur dalam UU ini antara lain meliputi:

  1. Asas, Fungsi, dan Tujuan
    • Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
    • Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
    • Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak
  2. Jenis dan Usaha Bank
    • Jenis bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
    • Undang-Undang ini mengatur mengenai usaha yang diperbolehkan bagi Bank Umum dan BPR. Usaha BPR lebih terbatas dibandingkan dengan usaha Bank Umum.
    • UU ini juga mengatur beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan oleh Bank Umum dan BPR.
  3. Perizinan, Bentuk Hukum, dan Kepemilikan
    • Setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau BPR dari Menteri Keuangan, setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
    • Untuk mendapatkan izin usaha, Bank Umum dan BPR wajib memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU ini.
    • Bentuk hukum suatu Bank Umum dapat berupa salah satu dari:
      1. Perusahaan Perseroan (PERSERO);
      2. Perusahaan Daerah;
      3. Koperasi;
      4. Perseroan Terbatas
    • Bentuk hukum suatu BPR dapat berupa salah satu dari:
      1. Perusahaan Daerah;
      2. Koperasi;
      3. Perseroan Terbatas
      4. Bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
    • Bank Umum hanya dapat didirikan oleh :
      1. WNI dan/atau badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh WNI dan/atau badan hukum Indonesia; atau
      2. Bank yang pendirinya sebagaimana dimaksud di atas dengan bank yang berkedudukan di luar negeri.
    • BPR hanya hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh WNI, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya WNI, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama diantara ketiganya.
    • Bank Umum dan BPR yang berbentuk hukum koperasi, kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan dalam UU tentang perkoperasian yang berlaku.
    • Bank Umum dan BPR yang berbentuk hukum perseroan terbatas, sahamnya hanya dapat diterbitkan dalam bentuk saham atas nama.
    • Bank Umum dapat melakukan emisi saham melalui bursa efek di Indonesia.
    • Merger dan konsolidasi antar bank, serta akuisisi bank wajib terlebih dahulu mendapat izin Menteri setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
  4. Pembinaan dan Pengawasan
    • Pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia.
    • BI menetapkan ketentuan tentang kesehatan bank dengan memperhatikan aspek permodalan, kualitas asset, kualitas manajemen, rentabilitas, likuiditas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank.
    • Bank wajib memelihara kesehatan bank dan wajib melakukan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
    • BI melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.
    • Dalam hal suatu bank mengalamikesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, maka BI dapat :
      1. melakukan tindakan agar :
        • pemegang saham menambah modal;
        • pemegang saham mengganti dewan komisaris dan/atau direksi bank;
        • bank menghapus-bukukan kredit yang macet, dan memperhitungkan kerugian  bank dengan modalnya;
        • bank melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain;
        • bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban;
      2. mengambil tindakan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    • Apabila menurut penilaian Bank Indonesia :
      1. keadaan suatu bank membahayakan sistem perbankan; atau
      2. tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) belum cukup untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi bank;

        BI mengusulkan kepada Menteri untuk mencabut izin usaha bank tersebut.
    • Berdasarkan usul BI, Menteri Keuangan mencabut izin usaha bank yang bersangkutan dan memerintahkan direksi untuk melikuidasi bank tersebut.
    • Dalam hal direksi tidak melikuidasi bank, Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan BI meminta kepada Pengadilan untuk melikuidasi bank yang bersangkutan.
  5. Dewan Komisaris, direksi, dan Tenaga Asing
    • Pengangkatan keanggotaan dewan komisaris dan direksi bank, wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU ini.
    • Perubahan keanggotaan dewan komisaris dan direksi bank wajib dilaporkan kepada BI.
    • Dalam menjalankan kegiatannya, bank dapat menggunakan tenaga asing.
  6. Rahasia Bank
    Bank dilarang memberikan keterangan yang tercatat pada bank tentang keadaan keuangan dan hal-hal lain dari nasabahnya, yang wajib dirahasiakan oleh bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan, kecuali dalam hal sebagaimana diatur dalam UU ini.
  7. Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif
    UU ini juga mengatur ketentuan pidana dan snaksi administratif bagi siapapun yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam UU ini.