Back

Pembayaran Klaim PT BPRS Al Hidayah (DL) Tahap Ketiga (Akhir)

HASIL REKONSILIASI & VERIFIKASI SIMPANAN DAN PEMBAYARAN SIMPANAN LAYAK DIBAYAR LPS

NASABAH  PENYIMPAN PT BPRS AL HIDAYAH (DL) TAHAP KETIGA (AKHIR)

 

  1. Sebagai tindak lanjut dari pencabutan izin usaha PT BPRS Al-Hidayah (DL) – Pasuruan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-8/D.03/2016 tanggal 25 April 2016, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah dan sedang melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan yang layak dibayar LPS sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
  2. Nasabah penyimpan dapat melihat pengumuman status simpanannya mulai hari Selasa tanggal 13 September 2016 di Kantor Tim Likuidasi PT BPRS Al Hidayah (DL), Ruko Taman Dayu Blok E-1, Pandaan, Pasuruan- Jawa Timur.
  3. Pelayanan pengajuan/pembayaran simpanan yang telah dinyatakan layak dibayar LPS sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan melalui bank pembayar yaitu:

     PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK (“BRI”)

     BRI KCP Pandaan – Kanca BRI Pasuruan

     Jl. Pahlawan Sunaryo No.8 Pandaan

     Pasuruan – Jawa Timur

     Telp. (0343) 631100 / (0343) 637646

  1. Nasabah yang simpanannya telah dinyatakan Layak Dibayar LPS diwajibkan menunjukkan/menyerahkan kepada bank pembayar untuk pengajuan/pembayaran klaim penjaminan simpanan, yaitu :
  1. asli dan copy bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor) nasabah;
  2. asli dan copy bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan/bilyet deposito);
  3. asli dan copy anggaran dasar serta susunan pengurus, bagi nasabah berbentuk organisasi/perusahaan;
  4. dokumen/data lainnya yang mungkin diperlukan bank pembayar sebagai dokumen/data pendukung pembayaran antara lain :
    • informasi tertulis dari pengurus organisasi/perusahaan perihal nomor rekening tujuan transfer bagi nasabah organisasi/perusahaan;
    • asli dan copy surat kuasa, asli dan copy bukti identitas diri penerima kuasa (apabila dikuasakan),
    • surat keterangan domisili (apabila pindah alamat),
    • mengisi dan menyerahkan formulir pernyataan Nasabah sesuai peruntukannya,
    • menyerahkan pernyataan Tim Likuidasi sesuai peruntukannya, dan atau
    • menyerahkan surat keterangan/pernyataan dari pihak lain sebagai bukti pendukung dalam rangka pembayaran.
  1. Nasabah diminta untuk tidak terpancing/terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus dan/atau mempercepat proses pembayaran simpanan tersebut di atas, sehingga penanganan klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya.

Demikian agar maklum.

 

9 September 2016

Ttd

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank