Pengumuman Pembayaran Klaim PT BPR Artha Dharma (DL) Tahap Kedua (Akhir)
HASIL REKONSILIASI & VERIFIKASI SIMPANAN DAN PEMBAYARAN SIMPANAN LAYAK BAYAR LPS
NASABAH PENYIMPAN PT BPR ARTHA DHARMA (DL)
TAHAP KEDUA (AKHIR)
- Sebagai tindak lanjut dari pencabutan izin usaha PT BPR Artha Dharma (DL) – Magetan, Jawa Timur berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/KDK.03/2016 tanggal 15 Agustus 2016, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah dan sedang melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan yang layak dibayar LPS sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
- Nasabah penyimpan dapat melihat pengumuman status simpanannya mulai hari Senin tanggal 7 November 2016 di Kantor Tim Likuidasi PT BPR Artha Dharma (DL), Jalan Sukomoro, Magetan, Jawa Timur.
- Pelayanan pengajuan/pembayaran simpanan yang telah dinyatakan layak dibayar LPS sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan melalui bank pembayar yaitu:
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK (“BRI”)
BRI Unit Sukomoro
Jl. Raya Maospati Magetan
Kel. Sukomoro, Magetan – Jawa Timur
Telp. (0351) 869432
- Nasabah yang simpanannya telah dinyatakan Layak Dibayar LPS diwajibkan menunjukkan/menyerahkan kepada bank pembayar untuk pengajuan/pembayaran klaim penjaminan simpanan, yaitu :
- asli dan copy bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor) nasabah;
- asli dan copy bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan/bilyet deposito);
- asli dan copy anggaran dasar serta susunan pengurus, bagi nasabah berbentuk organisasi/perusahaan;
- dokumen/data lainnya yang mungkin diperlukan bank pembayar sebagai dokumen/data pendukung pembayaran antara lain :
- informasi tertulis dari pengurus organisasi/perusahaan perihal nomor rekening tujuan transfer bagi nasabah organisasi/perusahaan;
- asli dan copy surat kuasa, asli dan copy bukti identitas diri penerima kuasa (apabila dikuasakan),
- surat keterangan domisili (apabila pindah alamat),
- mengisi dan menyerahkan formulir pernyataan Nasabah sesuai peruntukannya,
- menyerahkan pernyataan Tim Likuidasi sesuai peruntukannya, dan atau
- menyerahkan surat keterangan/pernyataan dari pihak lain sebagai bukti pendukung dalam rangka pembayaran.
- Nasabah diminta untuk tidak terpancing/terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus dan/atau mempercepat proses pembayaran simpanan tersebut di atas, sehingga penanganan klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya.
Demikian agar maklum.
4 November 2016 Ttd,-
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank