Back

Pengumuman Pembayaran Klaim PT BPR Artha Dharma (DL) Tahap Kedua (Akhir)

HASIL REKONSILIASI & VERIFIKASI SIMPANAN DAN PEMBAYARAN SIMPANAN LAYAK BAYAR LPS

NASABAH  PENYIMPAN PT BPR ARTHA DHARMA (DL)
TAHAP KEDUA (AKHIR)

 

  1. Sebagai tindak lanjut dari pencabutan izin usaha PT BPR Artha Dharma (DL) – Magetan, Jawa Timur berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/KDK.03/2016 tanggal 15 Agustus 2016, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah dan sedang melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan yang layak dibayar LPS sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
  2. Nasabah penyimpan dapat melihat pengumuman status simpanannya mulai hari Senin tanggal 7 November 2016 di Kantor Tim Likuidasi PT BPR Artha Dharma (DL), Jalan Sukomoro, Magetan, Jawa Timur.
  3. Pelayanan pengajuan/pembayaran simpanan yang telah dinyatakan layak dibayar LPS sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan melalui bank pembayar yaitu:

       PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK (“BRI”)
       BRI Unit Sukomoro
       Jl. Raya Maospati Magetan
       Kel. Sukomoro, Magetan – Jawa Timur
       Telp. (0351) 869432

  1. Nasabah yang simpanannya telah dinyatakan Layak Dibayar LPS diwajibkan menunjukkan/menyerahkan kepada bank pembayar untuk pengajuan/pembayaran klaim penjaminan simpanan, yaitu :
  1. asli dan copy bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor) nasabah;
  2. asli dan copy bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan/bilyet deposito);
  3. asli dan copy anggaran dasar serta susunan pengurus, bagi nasabah berbentuk organisasi/perusahaan;
  4. dokumen/data lainnya yang mungkin diperlukan bank pembayar sebagai dokumen/data pendukung pembayaran antara lain :
    • informasi tertulis dari pengurus organisasi/perusahaan perihal nomor rekening tujuan transfer bagi nasabah organisasi/perusahaan;
    • asli dan copy surat kuasa, asli dan copy bukti identitas diri penerima kuasa (apabila dikuasakan),
    • surat keterangan domisili (apabila pindah alamat),
    • mengisi dan menyerahkan formulir pernyataan Nasabah sesuai peruntukannya,
    • menyerahkan pernyataan Tim Likuidasi sesuai peruntukannya, dan atau
    • menyerahkan surat keterangan/pernyataan dari pihak lain sebagai bukti pendukung dalam rangka pembayaran.
  1. Nasabah diminta untuk tidak terpancing/terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus dan/atau mempercepat proses pembayaran simpanan tersebut di atas, sehingga penanganan klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya.

Demikian agar maklum.

 

                                                                      4 November 2016                                                                                                                                                Ttd,-       
                                             Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank