Pengumuman Pembayaran Klaim PT BPR LPN Multi Artha Mas Sejahtera (DL) Tahap Pertama
HASIL REKONSILIASI & VERIFIKASI SIMPANAN DAN PEMBAYARAN SIMPANAN LAYAK DIBAYAR LPS
NASABAH PENYIMPAN PT BPR MULTI ARTHA MAS SEJAHTERA (DL)
TAHAP PERTAMA
1. Sebagai tindak lanjut dari pencabutan izin usaha PT BPR Multi Artha Mas Sejahtera (DL) – Bekasi, Jawa Barat berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
16/KDK.03/2016 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Multi Artha Mas Sejahtera, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah dan sedang melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk
menentukan simpanan yang layak dibayar LPS sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2009.
2. Nasabah penyimpan dapat melihat pengumuman status simpanannya mulai hari Selasa tanggal 10 Januari 2017 di Kantor Tim Likuidasi PT BPR Multi Artha Mas Sejahtera (DL), di Rukan
Bekasi Square Shopping Center No. 78, Pekayon Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.
3. Pelayanan pengajuan/pembayaran simpanan yang telah dinyatakan layak dibayar LPS sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan melalui bank pembayar yaitu:
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK (“BRI”)
Kantor Cabang Pekayon
Jln. Raya Pekayon No. 17, Kav. 1-2,
Bekasi Selatan, Pekayon Jaya,
Kota Bekasi, Jawa Barat 17148
Telp. (021) 82426364, 82431840, 82431767
4. Nasabah yang simpanannya telah dinyatakan Layak Dibayar LPS diwajibkan
menunjukkan/menyerahkan kepada bank pembayar untuk pengajuan/pembayaran klaim
penjaminan simpanan, yaitu :
a. asli dan copy bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor) nasabah;
b. asli dan copy bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan/bilyet deposito);
c. asli dan copy anggaran dasar serta susunan pengurus, bagi nasabah berbentuk
organisasi/perusahaan;
d. dokumen/data lainnya yang mungkin diperlukan bank pembayar sebagai dokumen/data
pendukung pembayaran antara lain :
- informasi tertulis dari pengurus organisasi/perusahaan perihal nomor rekening tujuan
transfer bagi nasabah organisasi/perusahaan;
- asli dan copy surat kuasa, asli dan copy bukti identitas diri penerima kuasa (apabila
dikuasakan),
- surat keterangan domisili (apabila pindah alamat),
- mengisi dan menyerahkan formulir pernyataan Nasabah sesuai peruntukannya,
- menyerahkan pernyataan Tim Likuidasi sesuai peruntukannya, dan atau
- menyerahkan surat keterangan/pernyataan dari pihak lain sebagai bukti pendukung dalam
rangka pembayaran.
5. Simpanan nasabah yang belum diumumkan pada tahap pertama ini akan diumumkan pada tahap selanjutnya.
6. Nasabah diminta untuk tidak terpancing/terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus dan/atau mempercepat proses pembayaran simpanan tersebut di atas, sehingga
penanganan klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya.
Demikian agar maklum.
9 Januari 2017
Ttd,-
Sekretaris Lembaga
Pengumuman Pembayaran Klaim PT BPR Multi Artha Mas Sejahtera (DL)