Back

Pengumuman Pembayaran Klaim PT BPR Mustika Utama Kolaka (DL) Tahap Pertama

HASIL REKONSILIASI & VERIFIKASI SIMPANAN DAN PEMBAYARAN
SIMPANAN LAYAK DIBAYAR LPS

NASABAH  PENYIMPAN PT BPR MUSTIKA UTAMA KOLAKA (DL)
TAHAP PERTAMA

 

  1. Sebagai tindak lanjut dari pencabutan izin usaha PT BPR Mustika Utama Kolaka (DL) – Kolaka, Sulawesi Tenggara berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/KDK.03/2016 tanggal 20 Juni 2016, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah dan sedang melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan yang layak dibayar LPS sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
  2. Nasabah penyimpan dapat melihat pengumuman status simpanannya mulai hari Jum’at tanggal 29 Juli 2016 di Kantor Tim Likuidasi PT BPR Mustika Utama Kolaka (DL), Jalan Khairil Anwar No. 17, Kolaka – Sulawesi Tenggara.
  3. Pelayanan pengajuan/pembayaran simpanan yang telah dinyatakan layak dibayar LPS sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan melalui bank pembayar yaitu:

     PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK (“BRI”)

     BRI Unit Kolaka – Kanca BRI Kolaka

     Jl. Pramuka No. 7 Kolaka – Sulawesi Tenggara

     Telp. (0405) 2323438

  1. Nasabah yang simpanannya telah dinyatakan Layak Dibayar LPS diwajibkan menunjukkan/menyerahkan kepada bank pembayar untuk pengajuan/pembayaran klaim penjaminan simpanan, yaitu :
  1. asli dan copy bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor) nasabah;
  2. asli dan copy bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan/bilyet deposito);
  3. asli dan copy anggaran dasar serta susunan pengurus, bagi nasabah berbentuk organisasi/perusahaan;
  4. dokumen/data lainnya yang mungkin diperlukan bank pembayar sebagai dokumen/data pendukung pembayaran antara lain :
    • informasi tertulis dari pengurus organisasi/perusahaan perihal nomor rekening tujuan transfer bagi nasabah organisasi/perusahaan;
    • asli dan copy surat kuasa, asli dan copy bukti identitas diri penerima kuasa (apabila dikuasakan),
    • surat keterangan domisili (apabila pindah alamat),
    • mengisi dan menyerahkan formulir pernyataan Nasabah sesuai peruntukannya,
    • menyerahkan pernyataan Tim Likuidasi sesuai peruntukannya, dan atau
    • menyerahkan surat keterangan/pernyataan dari pihak lain sebagai bukti pendukung dalam rangka pembayaran.
  1. Simpanan nasabah yang belum diumumkan pada tahap pertama ini akan diumumkan pada tahap selanjutnya.
  2. Nasabah diminta untuk tidak terpancing/terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus dan/atau mempercepat proses pembayaran simpanan tersebut di atas, sehingga penanganan klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya.

Demikian agar maklum.

 

                          28 Juli 2016
                                  Ttd,-
      Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank