Back

Pengumuman Penyesuaian Batas Waktu Penyampaian Laporan Bank Kepada LPS

Pengumuman Penyesuaian Batas Waktu Penyampaian Laporan Bank Kepada LPS

  1. Mempertimbangkan kondisi penyebaran COVID-19 hingga saat ini, Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk melakukan penyesuaian batas waktu penyampaian laporan bank kepada LPS.
  2. Laporan Keuangan Tahunan (audited) dengan posisi per 31 Desember 2019 untuk Bank Umum dan BPR/BPRS yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan wajib diaudit oleh akuntan publik semula wajib disampaikan paling lambat 31 Mei 2020 diubah menjadi wajib disampaikan paling lambat tanggal 31 Juli 2020.*
  3. Laporan Keuangan Tahunan yang telah dipertanggungjawabkan dalam RUPS atau organ setara dengan posisi per 31 Desember 2019 bagi BPR/BPRS yang Laporan Keuangannya tidak wajib diaudit oleh Akuntan Publik semula wajib disampaikan paling lambat 31 Mei 2020 diubah menjadi wajib disampaikan paling lambat tanggal 31 Juli 2020.*
  4. Laporan Keuangan Bulanan Bank Umum (LKBBU) dan Laporan Posisi Simpanan (LAPOSIM) oleh Bank Umum kepada LPS yang semula wajib disampaikan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, diubah menjadi wajib disampaikan paling lambat 3 hari kerja setelah batas waktu penyampaian LBU dan LSMK-Per Kantor kepada BI.*
  5. Selain Laporan Keuangan, LKBBU dan LAPOSIM, batas waktu penyampaian laporan lain oleh bank kepada LPS tidak mengalami perubahan dan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

 

*Apabila batas waktu tersebut jatuh pada hari libur atau cuti bersama yang ditetapkan Pemerintah, maka batas waktu pelaporan paling lambat hari kerja pertama berikutnya.

 

Lampiran: S-69/KE/2020 perihal Pemberitahuan Penyesuaian Batas Waktu Penyampaian Laporan Bank ke LPS