Back
PLPS 1/2005
Title | IDIC Regulation Number 1/PLPS/2005 on Deposit Insurance Program |
Date | 26 September 2005 |
Valid As Of | Sejak 26 September 2005 |
Pengundangan | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83 |
Status |
|
Attachment |
Summary :
- Salah satu fungsi LPS adalah menjamin simpanan nasabah penyimpan. Dalam menjalankan fungsi tersebut, LPS mempunyai tugas untuk merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
- Peraturan LPS ini ditetapkan sebagai peraturan pelaksanaan UU LPS dalam rangka melaksanakan program penjaminan simpanan nasabah penyimpan.
-
Pokok-pokok yang diatur dalam Peraturan LPSini meliputi:
-
Sebagai peserta penjaminan, setiap bank wajib :
- Menyerahkandokumen-dokumen pendirian dan perizinan bank, surat keterangan tingkat kesehatan bank, dan surat pernyataan dari pemegang saham, direksi, dan komisaris bank
- Membayar kontribusi kepesertaan
- Membayar premi penjaminan
- Menyampaikan laporan secara berkala dalam format yang ditentukan
- Memberikan informasi dan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraan penjaminan.
- Menempatkan bukti kepesertaan yang dapat diketahui dengan mudah oleh masyarakat.
- Kewajiban bank untuk menyampaikan laporan secara berkala kepada LPS meliputi laporan posisi simpanan setiap akhir bulan, laporan keuangan bulanan, dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit.
- Jenis dan besaran nilai simpanan yang dijamin oleh LPS.
- Proses rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan yang layak dibayar dan simpanan yang tidak layak dibayar pada saat salah satu bank dicabut izin usahanya oleh LPP.
- Syarat dan tata cara pengajuan dan pembayaran klaim penjaminan.
-
Kriteria klaim penjaminan yang dinyatakan tidak layak dibayar berdasarkan hasil rekonsiliasi dan verifikasi:
- Data Simpanan nasabah dimaksud tidak tercatat pada bank;
- Nasabah Penyimpan merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar; dan/atau
- Nasabah Penyimpan merupakan pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.
- Sanksi administratif bagi bank yang tidak melunasi pembayaran premi sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dan/atau terlambat menyampaikan laporan berkala.
-
Sebagai peserta penjaminan, setiap bank wajib :