Back

plps 1 th 2012 amandemen plps 1 th 2011 likuidasi bank

TitlePeraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2012 tentang Perubahan Peraturan LPS Nomor 1/PLPS/2011 tentang Likuidasi Bank
Date12 June 2012
Valid As OfSejak 12 Juni 2012
PengundanganBerita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 601
Status
Attachment
Summary :
  1. Peraturan LPS ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan LPS mengenai Likuidasi Bank.
  2. Pokok-pokok yang diatur dalam PLPS ini meliputi:

    • Perubahan dan penambahan ketentuan dalam Pasal 14PLPS No. 1/PLPS/2011terkait berakhirnya likuidasi sebelum jangka waktu yang ditetapkan. LPS dapat  mengakhiri likuidasi tanpa terlebih dahulu melaksanakan RUPS untuk mempersingkat jangka waktu pelaksanaan likuidasi Bank sepanjang dalam keputusan RUPS telah diputuskan bahwa pelaksanaan likuidasi dapat diakhiri sampai dengan dibubarkan oleh RUPS sebelum berakhirnya jangka  waktu pelaksanaan likuidasi;
    • Perubahan dan penambahan dalam Pasal 18 dan 19 terkait fasilitas bagi Tim Likuidasi dan Tenaga Pendukung Tim Likuidasi;
    • Perubahan dan penambahan dalam Pasal 23 - 26 terkait penyelesaian kewajiban kepada Pegawai, Direksi, dan Komisaris Bank Dalam Likuidasi;
    • Penambahan Pasal 29A mengenai status Kreditur preferen yang harus dinyatakan dalam Neraca Sementara Likuidasi;
    • Perubahan ketentuan Pasal 40 – 45 mengenai pengakhiran likuidasi bank; dan
    • Perubahan terkait pemberian dan pembayaran insentif.

-----------