Back

Announcement of IDIC Insurance Rate for October 2018 Period

PRESS RELEASE
NOMOR : PRESS- 22/SEKL/2018

 

LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan

 

Jakarta, 30 Oktober 2018. Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada hari Senin, 29 Oktober 2018,  telah melakukan evaluasi dan menetapkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat.

Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tentang Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan tersebut merupakan tindak lanjut atas RDK Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan sebelumnya yang dilaksanakan pada tanggal 10 September 2018. Pada rapat tanggal 10 September 2018 tersebut selain menetapkan kenaikan tingkat bunga penjaminan di bank umum dan BPR, juga mengamanatkan untuk tetap melakukan monitoring dan evaluasi berkelanjutan atas perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan kondisi ekonomi serta stabilitas sistem keuangan yang selanjutnya dampaknya terhadap Tingkat Bunga Penjaminan.

Dalam Rapat Dewan Komisioner LPS tanggal 29 Oktober 2018, ditetapkan bahwa Tingkat Bunga Penjaminan untuk periode tanggal 31 Oktober 2018 sampai dengan 12 Januari 2019 untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Umum dan BPR masing-masing mengalami kenaikan 25 bps sementara untuk valuta asing pada bank umum tidak mengalami perubahan, dengan rincian sebagai berikut:

Bank Umum

Bank Perkreditan Rakyat

Rupiah

Valas

Rupiah

6,75%

2,00%

9,25%

 

Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan ditetapkan naik berdasarkan pada beberapa pertimbangan sebagai berikut;

  1. Suku Bunga Simpanan perbankan masih terus mengalami kenaikan merespon kenaikan suku bunga kebijakan moneter dan potensial masih berlanjut.
  2. Kondisi dan risiko likuiditas masih relatif terjaga namun terdapat tendensi meningkat di tengah tren kenaikan bunga simpanan dan membaiknya penyaluran kredit.
  3. Stabilitas sistem keuangan (SSK) terpantau stabil meski terdapat tekanan yang berasal dari penurunan nilai tukar dan volatilitas di pasar keuangan.

Merujuk pada PLPS No. 2 Tahun 2014, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu pada minggu kedua bulan Januari, Mei, dan September, kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan.

Mempertimbangkan bahwa kenaikan suku bunga simpanan di perbankan masih terus berlangsung di tengah dinamika pasar keuangan yang juga cukup tinggi, maka LPS akan tetap melakukan monitoring dan evaluasi terkait kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan. Dalam hal ini LPS akan terus berupaya melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan hasil evaluasi atas perkembangan kondisi ekonomi serta stabilitas sistem keuangan.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

 

Jakarta, 30 Oktober 2018

 

Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Simpanan di Bank Umum 

Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Simpanan di Bank Perkreditan Rakyat