Back

LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah dan Likuidasi PT BPR Tebas Lokarizki

SIARAN PERS

NOMOR : PRESS - 3/SEKL/2020

 

LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah dan Likuidasi

PT BPR Tebas Lokarizki

 

Pontianak, 27 Januari 2020. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi PT BPR Tebas Lokarizki, Sambas.

Proses pembayaran klaim dan likuidasi dilakukan setelah izin usaha PT BPR Tebas Lokarizki dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 27 Januari 2020.

Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Tebas Lokarizki, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha yakni 12 Juni 2020. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Selain itu, dalam pelaksanaan proses likuidasi PT Tebas Lokarizki, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank. Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Lokarizki akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Lokarizki dilakukan oleh LPS.

Nasabah penyimpan dimohon untuk memantau pengumuman pembayaran klaim dana nasabah yang akan dilakukan di kantor PT BPR Lokarizki, media cetak/koran, dan website LPS. Bagi nasabah peminjam dana, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Tebas Lokarizki dengan menghubungi Tim Likuidasi.

LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Tebas Lokarizki tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi.

 

Sekilas tentang LPS

LPS adalah lembaga yang didirikan berdasarkan Undang-Undang nomor 24 tahun 2004 tentang LPS. Tugas LPS ialah menjamin simpanan seluruh nasabah perbankan di Indonesia dan melakukan resolusi bank. Hingga 27 Januari 2020, LPS telah melikuidasi 102 bank dan melakukan pembayaran klaim simpanan kepada 242.015 nasabah dengan nilai sebesar Rp1,6 triliun.

 

 

Informasi lebih lanjut:

Muhamad Yusron (Sekretaris Lembaga)

Kontak: 0817 76650505